Ini Hukumnya Sholat Rebo Wekasan untuk Tolak Bala dalam Ajaran Islam, Jatuh Pada 14 Oktober
Rabu, 14 Oktober 2020 bertepatan dengan Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan pada 2020.
Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).
Itu artinya, amalan Shalat Rebo Wekasan jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak terdapat dalam syariat Islam.
Namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.
Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).
Shalat Hajat Li Daf'il Bala' atau Shalat Hajat Li Daf'il Makhuf penah dijelaskan KH Maimoen Zubair di masa hidup.
"Allah menurunkan Bilhi (bala), supaya selamat minta kepada Allah, Shalat Hajat.
Niat Shalat Hajat Li Daf'il Bala' :
نَوَيْتُ صَلاَةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ
Nawaitu Sholatal Khaajati Lida'fi lbalaai
Shalat terdiri dari 4 rakaat, ada tahiyat awalnya sama seperti shalat Isya," jelas KH Maimoen Zubair. (*)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hukum Shalat Rebo Wekasan NU, Amalan untuk Tolak Bala di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar
