Ini Hukumnya Sholat Rebo Wekasan untuk Tolak Bala dalam Ajaran Islam, Jatuh Pada 14 Oktober

Rabu, 14 Oktober 2020 bertepatan dengan Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan pada 2020.

Editor: Giri
tribunjabar/siti masithoh
Tradisi Rebo Wekasan 

TRIBUNJABAR.ID - Rabu, 14 Oktober 2020 bertepatan dengan Rebo Wekasan atau Rabu Wekasan pada 2020.

Sebagian masyarakat Jawa percaya, Rabu Wekasan akan turun musibah dan penyakit, sehingga melakukan ritual tradisi tolak bala.

Sementara tidak ada istilah Rebo Wekasan dalam Islam.

Lantas bagaimana hukumnya Sholat Rebo Wekasan untuk tolak bala dalam ajaran Islam?

Melansir laman resmi Pondok Pesantren Tebuireng Jombang, Tebuireng Online, dijelaskan A. Muabrok Yasin, Pengasuh Rubrik Tanya Jawab Fiqh Tebuireng Online memang terdapat hadis dhaif atau hadis yang tidak memenuhi syarat sahih, tentang bulan Safar.

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمَا عَنِ النَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: آخِرُ أَرْبِعَاءَ فِي الشَّهْرِ يَوْمُ نَحْسٍ مُسْتَمِرٍّ. رواه وكيع في الغرر، وابن مردويه في التفسير، والخطيب البغدادي..

“Dari Ibn Abbas ra, Nabi Saw bersabda: “Rabu terakhir dalam sebulan adalah hari terjadinya naas yang terus-menerus.” HR. Waki’ dalam al-Ghurar, Ibn Mardawaih dalam at-Tafsir, dan al-Khathib al-Baghdadi. (dikutip dari Al-Hafidz Jalaluddin al-Suyuthi, al-Jami’ al-Shaghir, juz 1, hal. 4, dan al-Hafizh Ahmad bin al-Shiddiq al-Ghumari, al-Mudawi li-‘Ilal al-Jami’ al-Shaghir wa Syarhai al-Munawi, juz 1, hal. 23).

Namun hadis tersebut tidak bisa jadi pegangan.

Selain dhaif, hadit ini juga tidak berkaitan dengan hukum (wajib, halal, haram, dll), melainkan hanya bersifat peringatan (at-targhib wat-tarhib).

Sementara hukum meyakini datangnya malapetaka di akhir bulan Safar, sudah dijelaskan dalam hadis shahih riwayat Imam Bukhari dan Muslim:

عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رضي الله عنه قَالَ إِنَّ رَسُولَ اللهِ صلى الله عليه وسلم: قَالَ لَا عَدْوَى وَلَا صَفَرَ وَلَا هَامَةَ. رواه البخاري ومسلم.

“Dari Abu Hurairah ra, Rasulullah Saw bersabda: “Tidak ada penyakit menular. Tidak ada kepercayaan datangnya malapetaka di bulan Shafar. Tidak ada kepercayaan bahwa orang mati itu rohnya menjadi burung yang terbang.” (HR. al-Bukhari dan Muslim).

Menurut al-Hafizh Ibn Rajab al-Hanbali, hadits ini merupakan respons Nabi Saw terhadap tradisi yang brekembang di masa Jahiliyah. Ibnu Rajab menulis: “Maksud hadits di atas, orang-orang Jahiliyah meyakini datangnya sial pada bulan Shafar. Maka Nabi SAW membatalkan hal tersebut. Pendapat ini disampaikan oleh Abu Dawud dari Muhammad bin Rasyid al-Makhuli dari orang yang mendengarnya. Barangkali pendapat ini yang paling benar. Banyak orang awam yang meyakini datangnya sial pada bulan Shafar, dan terkadang melarang bepergian pada bulan itu. Meyakini datangnya sial pada bulan Shafar termasuk jenis thiyarah (meyakini pertanda buruk) yang dilarang.” (Lathaif al-Ma’arif, hal. 148).

Shalat Rebo Wekasan

Dikutip dari laman yang sama, Tebuireng Online, dijelaskan keputusan musyawarah NU Jawa Tengah tahun 1978 di Magelang juga menegaskan bahwa shalat khusus Rebo Wekasan hukumnya haram, kecuali jika diniati shalat sunnah muthlaqah atau niat shalat hajat.

Kemudian Muktamar NU ke-25 di Surabaya (Tanggal 20-25 Desember 1971 M) juga melarang shalat yang tidak ada dasar hukumnya, kecuali diniati shalat mutlaq. (Referensi: Tuhfah al-Muhtaj Juz VII, Hal 317).

Itu artinya, amalan Shalat Rebo Wekasan jika niatnya adalah shalat Rebo Wekasan secara khusus, maka hukumnya tidak boleh, karena tidak terdapat dalam syariat Islam.

Namun jika niatnya adalah shalat sunnah mutlaq atau shalat hajat, maka hukumnya boleh-boleh saja.

Shalat sunnah mutlaq adalah shalat yang tidak dibatasi waktu, tidak dibatasi sebab, dan bilangannya tidak terbatas. Shalat hajat adalah shalat yang dilaksanakan saat kita memiliki keinginan (hajat) tertentu, termasuk hajat li daf’il makhuf (menolak hal-hal yang dikhawatirkan).

Shalat Hajat Li Daf'il Bala' atau Shalat Hajat Li Daf'il Makhuf penah dijelaskan KH Maimoen Zubair di masa hidup.

"Allah menurunkan Bilhi (bala), supaya selamat minta kepada Allah, Shalat Hajat.

Niat Shalat Hajat Li Daf'il Bala' :

نَوَيْتُ صَلاَةَ الْحَاجَةِ لِدَفْعِ الْبَلَاءِ

Nawaitu Sholatal Khaajati Lida'fi lbalaai

Shalat terdiri dari 4 rakaat, ada tahiyat awalnya sama seperti shalat Isya," jelas KH Maimoen Zubair. (*)

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Hukum Shalat Rebo Wekasan NU, Amalan untuk Tolak Bala di Hari Rabu Terakhir Bulan Safar

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved