Airlangga Pastikan UMK-UMP Tetap, Pengusaha Dilarang Bayar Upah Lebih Rendah dari Tahun Sebelumnya

UMK disebut masih harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur

Istimewa/Humas Jabar
Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum mendampingi Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam peresmian atap solar panel di Pabrik Coca Cola Amatil Indonesia, Desa Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Rabu (30/9/2020).  

TRIBUNJABAR.ID - Klarifikasi kembali datang dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto.

Dia mengklarifikasi berbagai informasi terkait UU Cipta Kerja.

Seperti halnya aturan tentang upah minimum.

Baca juga: 7 Bantahan Presiden Joko Widodo Terkait Informasi Keliru UU Cipta Kerja, dari Upah sampai PHK

Baca juga: Kadin dan Hipmi Sepakat dengan Rekomendasi Dewan Pengupahan, UMP 2021 Sama dengan Tahun 2020

Airlangga memastikan upah minimum tetap, baik untuk upah provinsi maupun upah kabupaten atau kota.

Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) disebut masih harus lebih tinggi dari upah minimum provinsi (UMP) dan ditetapkan oleh gubernur.

“Sehingga UMP menjadi batas minimal UMK. Pengusaha juga dilarang membayar upah lebih rendah dari tahun sebelumnya, demikian pula setelah UU Cipta Kerja, upahnya tidak boleh rendah dari tahun sebelumnya,” ujarnya dalam konferensi pers virtual, Senin (12/10/2020).

Selain itu, Airlangga juga menanggapi isu mengenai pekerja waktu tertentu yang dapat terus menerus bekerja.

Mantan Menteri Perindustrian itu menyatakan, pekerja waktu tertentu tidak berlaku untuk pekerjaan tetap.

Pekerja waktu tertentu hanya berlaku untuk pekerjaan yang penyelesaiannya membutuhkan waktu yang pendek.

"Waktu kerja tetap 40 jam. Pada ketentuan 40 jam tersebut pengusaha dapat memilih sistem 5 hari 8 jam atau 6 hari 7 jam," ucapnya.

Baca juga: Menaker Ida Fauziyah Tegaskan Upah Minimum Tidak Dihapus Tapi Diatur dalam Peraturan Pemerintah

Airlangga menilai UU Cipta Kerja menjadi penting untuk menjawab persoalan penciptaan lapangan kerja.

Berdasarkan data yang ia miliki, ada sekitar 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19 (2,1 juta di-PHK dan 1,4 juta dirumahkan).

Selain itu, setiap tahun ada 2,92 juta penduduk usia kerja baru yang masuk ke pasar kerja.

"Sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat mendesak," ucap Airlangga.

Sertifikat Halal Gratis

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved