Peredaran Uang Palsu

UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Total Lebih dari Rp 2 Miliar

Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka dan 3 orang

Penulis: Daniel Andreand Damanik | Editor: Ichsan
tribunjabar/daniel andrean damanik
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Daniel Andreand Damanik

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Satreskrim Polres Cimahi menyita uang palsu senilai lebih dari Rp 2 miliar dari 6 orang tersangka dan 3 orang masih dalam pencarian polisi.

Uang Palsu Senilai Rp 24 Miliar Sudah Beredar di Jabar dan DKI Jakarta Sejak 2018 Hingga 2020

Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Marzuki mengatakan bahwa kelompok tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018.

Peredaran uang tersebut dilakukan di wilayah Kota Cimahi, Bandung, Karawang, Cirebon, Kuningan, dan wilayah hukum Polres Cimahi.

"Total uang palsu yang disita senilai Rp 2.006.200.000. Tugas tersangka beragam, tersangka Sariyun (52), Warsito(48), Mahsun(42), dan Pendi (44) berperan sebagai penjual mata uang palsu, tersangka Nursapto (47), dan Diman (31) bertugas sebagai pembuat mata uang palsu, dan Arno, Adi , Dedi saat ini masih dalam pencarian," kata AKBP M Yoris Marzuki, Senin (12/10/2020).

Kondisi Terkini Banjir Bandang di Pameungpeuk Garut dan Tanah Longsor di Salopa Tasikmalaya

UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta
UANG PALSU Ini Mirip Aslinya, Lolos di Mesin Penghitung, Jika Beli Rp 1 Juta Dapat Rp 3 Juta (tribunjabar/daniel andrean damanik)

Uang palsu dicetak dalam pecahan Rp 100 ribu.

Penjualan yang palsu dilakukan dengan perbandingan 1:3. Jika membeli dengan uang Rp 1 juta, maka akan diperoleh uang palsu senilai Rp 3 juta.

Yoris menjelaskan, untuk menghasilkan uang palsu yang hasilnya maksimal, harus melalui 9 jenis alat mesin cetak.

Saat diuji menggunakan mesin penghitung uang, pecahan Rp 100 ribu tersebut lolos pada mesin penghitungan .

Jika dibandingkan dengan uang asli, tidak terlihat perbedaan yang signifikan .

Penangkapan tersangka dimulai sejak 28 September 2020. Polisi menerima informasi akan ada transaksi uang palsu di kawasan Kota Baru Parahyangan, Padalarang.

Usai dilakukan transaksi, Polisi membuntuti tersangka hingga ke Antapani, Kita Bandung.

LUCKY HAKIM Tak Ada di Indramayu Saat Pilkada, Gerindra Sebut Lelucon Anak SD, Apa Maksudnya?

Dari wilayah Antapani tersebut, diperoleh barang bukti berupa uang palsu senilai Rp 60 juta.

Keesokan harinya, Polisi kembali melakukan pengembangan ke wilayah Bekasi dan KM 57 dan kembali menyita uang senilai Rp 28 juta.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved