Habib Bahar Bebas
Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah
Habib Bahar memenangkan sidang di PTUN Bandung. Ia bisa segera bebas karena proses asimilasi yang dicabut ternyata tidak sah.
Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.
Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.
Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.
Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.
Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.
Baca juga: Bapas Bogor Tak Siap, Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan Asimilasi Habib Bahar Ditunda
Baca juga: Habib Bahar bin Smith di Bogor Lagi, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Asimilasi Agar Bebas