Habib Bahar Bebas

Habib Bahar Segera Bebas, Menang Sidang di PTUN Bandung, Pencabutan Gugatan Asimilasi Tidak Sah

Habib Bahar memenangkan sidang di PTUN Bandung. Ia bisa segera bebas karena proses asimilasi yang dicabut ternyata tidak sah.

Penulis: Mega Nugraha | Editor: taufik ismail
Kompas.com/Afdhalul Ikhsan
Habib Bahar bin Smith saat keluar dari Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pondok Ranjeg, Cibinong, didampingi pengacara dan keluarganya, Sabtu (16/5/2020) sekitar pukul 15.00. 

"Hakim menilai secara nyata obyek sengketa surat tersebut tanggal 18 Mei 2020, sedangkan tergugat tidak menyampaikan obyek sengketa maupun sesuai amanat pasal 60 ayat 1 Undang-undang Administrasi Pemerintahan. Menimbang, karena eksepsi tergugat ditolak, maka menolak eksepsi tergugat seluruhnya," ucap dia.

Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas.
Suasana di Ponpes Tajul Alawiyyin, Sabtu malam setelah Habib Bahar bin Smith bebas. (Tribunnewsbogor.com/Yudistira Wanne)

Seperti diketahui, Habib Bahar divonis pidana penjara 3 tahun karena kasus penganiayaan.

Habib Bahar mendapat asimilasi sehingga bebas.

Namun, asimilasinya dicabut, Habib Bahar dijemput paksa kemudian dimasukan lagi ke penjara.

Bahkan Habib Bahar pernah ditahan di Nusakambangan.

Namun kemudian Habib Bahar dikembalikan ke Bogor.

Baca juga: Bapas Bogor Tak Siap, Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan Asimilasi Habib Bahar Ditunda

Baca juga: Habib Bahar bin Smith di Bogor Lagi, Kuasa Hukum Terus Perjuangkan Asimilasi Agar Bebas

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved