Bapas Bogor Tak Siap, Sidang Lanjutan Gugatan Pembatalan Asimilasi Habib Bahar Ditunda
Sidang lanjutan mengenai gugatan pembatalan surat keputusan asimilasi Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, diundur.
Penulis: Ery Chandra | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Ery Chandra
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sidang lanjutan mengenai gugatan pembatalan surat keputusan asimilasi Habib Bahar bin Smith di Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, diundur.
"Ternyata pihak Bapas Bogor belum dapat memberikan jawaban atas gugatan dari pihak kami saat sidang Senin kemarin," ujar pengacara Habib Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, saat dikonfirmasi Tribun baru-baru ini.
Menurutnya, pilihan untuk melakukan penundaan hingga Senin mendatang dilakukan karena pihak tergugat beralasan membutuhkan masukan dari pusat.
• Gerindra Karawang Dukung Siapa Pun Calon yang Diputuskan DPP, yang Penting Menang
"Mengakunya sudah siap dari hari Kamis. Tapi, harus dibahas ulang dengan tim hukum Kemenkumham," katanya.
Selain itu, dia mengatakan pihak tergugat menyatakan ada rapat mendadak saat itu.
• Warga Kota Bandung Harus Ingat, Pemberlakuan Sanksi bagi yang Tidak Bermasker Dimulai Besok
"Jadi kami tunggu minggu depan. Kami memiliki dasar kuat bahwa pihak Bapas tak memiliki hak dan tak ada aturan mengeluarkan pencabutan asimilisasi. Itu adalah hak dari Direktorat Jenderal Kemenkumham," ujarnya.
• Profil Teddy Kusdiana, Sekda Kabupaten Bandung yang Meninggal Dunia Setelah Dirawat Sejak Kemarin
Sebelumnya, tim kuasa hukum Habib Bahar bin Smith menggugat pembatalan asimilasi untuk Bahar dan menggugat Kepala Bapas Kelas II Bogor. Proses pengajuan itu ditempuh pada Selasa (30/6/2020) di PTUN Jawa Barat. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tim-kuasa-hukum-habib-bahar-bin-smith.jpg)