Polisi Geledah Rumah Seorang Pria di Jatinangor, Hasilnya Ditemukan 2 Paket Sabu-Sabu

Seorang pria berinisial CS (34) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di rumahnya

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
tribunjabar/hilman kamaludin
Polisi Geledah Rumah Seorang Pria di Jatinangor, Hasilnya Ditemukan 2 Paket Sabu-Sabu 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Seorang pria berinisial CS (34) diringkus anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang di rumahnya karena melakukan tindak pidana penyalahgunaan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu.

Warga Dusun Munggang, RT 1/8, Kelurahan Mekargalih, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang itu diringkus pada 6 Oktober 2020 sekitar 21.00 WIB dan langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, setelah pelaku diamankan, polisi juga langsung melakukan penggeledahan di rumahnya dan dibeberapa tempat lain, termasuk kamar pelaku.

"Hasilnya, ditemukan barang bukti berupa 2 paket diduga Narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam pelastik klip bening," ujar Eko melalui keterangan tertulisnya yang diterima Tribun Jabar, Minggu (11/10/2020).

Sindir Puan Maharani, Nikita Mirzani Jawab Tantangan Lawan 100 Advokat: Kalau Berani Lawan Satu-satu

Selain dimasukan kedalam pelastik klip bening, kata Eko, sabu itu dibalut dengan tisu, kemudian dimasukan kedalam wadah kacamata warna hitam dan dimasukan kembali kedalam tas selendang warna abu-abu yang disimpan diatas tempat tidur didalam kamar rumah pelaku.

"Kemudian (ditemukan) satu set alat hisap sabu yang disimpan di dalam lemari pakaian. Di dalam kamar rumah tersebut diamankan satu buah ponsel merk OPPO type A5s warna hitam yang saat itu dalam penguasaan tersangka," katanya.

Ia mengatakan, untuk selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Sumedang untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

"Barang bukti yang diamabkan, sabu-sabu seberat 2,12 gram, satu set alat hisap sabu, dan satu buah handphone merek OPPO type A5s warna hitam yang disita dari tersangka CS," ucap Eko.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka sudah mendekam di tahanan Mapolres Sumedang.

Mulai Besok Senin Ada Penutupan Jalur di Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Ini Penjelasan Jasa Marga

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved