Nekat Jual Beli Obat-obatan Terlarang, Dua Pria di Sumedang Diamankan Polisi

Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan dua pria yang kedapatan membawa obat terlarang

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ichsan
zoom-inlihat foto Nekat Jual Beli Obat-obatan Terlarang, Dua Pria di Sumedang Diamankan Polisi
tribunjabar/hilman kamaludin
Nekat Jual Beli Obat-obatan Terlarang, Dua Pria di Sumedang Diamankan Polisi

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Sumedang mengamankan dua pria yang kedapatan membawa obat terlarang atau psikotropika di Kawasan Cadas Pangeran, Desa Cijeruk, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Sumedang.

Kedua pria itu berinisial GG (21) yang diamankan setelah dilakukan penggeledahan di tempat peristirahatan Kawasan Cadas Pangeran pada 7 Oktober 2020 sekira pukul 13.00 WIB. Sedangkan K alias Engkus (59) diamakan di rumahnya di Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto, mengatakan, saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian GG, ditemukan barang bukti berupa satu buah bungkus bekas rokok yang dililit lakban hitam.

"Bungkus rokok itu berisi 5 butir obat psikotropika jenis Riklona 2 butir, Clonazepam 5 butir, Zypraz 1 miligram dan alprazolam yang dimasukan kedalam plastik klip bening," ujar Eko melalui keterangan tertulis yang diterima Tribun Jabar, Minggu (11/10/2020).

BERITA PERSIB, Meski Kompetisi Tak Jelas, Supardi Nasir Sebut Gairah Pemain Tetap Tinggi

Barang bukti obat-obatan terlarang itu, kata Eko, disimpan di dalam saku celana, tepatnya pada saku celana bagian depan sebelah kiri, kemudian polisi pun langsung melakukan intograsi.

Ia mengatakan, setelah pelaku dilakukan introgasi obat psikotropika tersebut didapat dengan cara membeli dari pelaku berinisal K. Kemudian polisi pun bergerak untuk menangkap penjual obat terlarang tersebut.

"K diamankan di rumahnya yang beralamatkan di daerah Cinunuk, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung," katanya.

Untuk selanjutnya, lanjut Eko, kedua pelaku beserta barang bukti obat-obatan terlarang langsung dibawa ke Mapolres Sumedang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Semua barang bukti yang disimpan di dalam satu buah bekas bungkus rokok kami disita," ucap Eko.

JALAN KOPO Bakal Buka Tutup, Buntut Pemasangan Box Girder Proyek Kereta Cepat

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved