Apakah Perusahaan Bisa PHK Secara Sepihak? Jokowi: Yang Benar Perusahaan Tidak Bisa PHK Sepihak

Jokowi mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja.

Tangkap layar Kompas TV
pernyataan Presiden Jokowi tentang UU Cipta Kerja 

TRIBUNJABAR.ID - Menurut Presiden Joko Widodo, UU Cipta Kerja akan melindungi dan menjamin hak-hak para pekerja.

Dia membantah UU Cipta Kerja justru mempermudah perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

UU Cipta Kerja Mendapat Penolakan, Ini Saran Fahri Hamzah untuk Pemerintah dan Anggota DPR

Presiden Jokowi Akhirnya Buka Suara, Ungkap Alasan Utama Pemerintah Menerbitkan UU Cipta Kerja

Dewan Pers Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan Tribun Jabar di Sukabumi saat Liput Demo Buruh

"Apakah perusahaan bisa PHK kapan pun secara sepihak, tidak benar. Yang benar perusahaan tidak bisa PHK secara sepihak," kata Jokowi dalam keterangan persnya lewat kanal YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (9/10/2020).

Jokowi mengatakan, banyak hoaks dan disinformasi yang beredar mengenai UU Cipta Kerja.

Untuk itu, ia berupaya meluruskan disinformasi tersebut.

Ia pun mengatakan unjuk rasa dan demonstrasi yang berlangsung Kamis (8/10/2020) di sejumlah daerah dipicu oleh hoaks dan disinformasi tersebut.

"Saya melihat adanya unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja pada dasarnya dilatarbelakangi disinformasi dan hoaks di media sosial," kata Jokowi.

Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI.
Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Cipayung Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Kamis (8/10/2020). Dalam aksinya, mahasiswa dari berbagai kampus itu menyuarakan menolak RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang sudah disahkan oleh DPR RI. (Tribun Jabar/Gani Kurniawan)

Jokowi juga menyebut omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru disahkan dapat memperbaiki kehidupan jutaan pekerja di Indonesia.

"Pemerintah berkeyakinan melalui Undang-Undang Cipta Kerja ini, jutaan pekerja dapat memperbaiki kehidupannya dan juga penghidupan bagi keluarga mereka," ucap Jokowi.

Jokowi lalu memaparkan sejumlah disinformasi dan hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan, misalnya terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus.

"Hal ini tidak benar. Faktanya upah minimum regional tetap ada," kata Kepala Negara.

Lalu, soal upah minimum dihitung per jam, Jokowi juga menegaskan hal itu tak benar.

Kemudian, kabar bahwa semua cuti dihapus, kata Jokowi itu juga tidak benar.

"Hak cuti tetap ada dan dijamin," ucap dia.

"Kemudian juga pertanyaan mengenai benarkah jaminan sosial dan kesejahteraan lainnya hilang? Yang benar jaminan sosial tetap ada," kata Jokowi.

Namun, Jokowi tidak secara rinci menjelaskan perbandingan antara aturan di UU Ketenagakerjaan yang lama dengan UU yang baru disahkan.

Elemen mahasiswa dan buruh melakukan demontrasi menolak UU Cipta Kerja lantaran dirasa merugikan para pekerja.

Beberapa pasal yang merugikan ialah penghapusan ketentuan waktu maksimal Peraturan Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang memungkinkan pekerja dikontrak terus menerus tanpa kejelasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi Bantah UU Cipta Kerja Permudah Perusahaan PHK Karyawan"

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jokowi: Jutaan Pekerja Bisa Perbaiki Kehidupan Lewat UU Cipta Kerja"

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved