Demo Tolak UU Cipta Kerja
Soal UU Cipta Kerja, Ketua Fraksi PKS Purwakarta: Kami Bukan Lagi Menolak Tapi Minta Presiden Cabut
Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai penolak selain Demokrat terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Partai Keadilan Sejahtera menjadi partai penolak selain Demokrat terkait UU Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI pada Senin (5/10/2020).
Luapan unjuk rasa pun hadir di sejumlah wilayah termasuk Kabupaten Purwakarta. Fraksi PKS melalui Ketua Fraksi, Dedi Juhari bersama Sekretaris Fraksi, Arif Kurniawan, dan Wakil Ketua Fraksi, Didin Hendrawan secara tegas meminta pemerintah pusat untuk mencabut UU Cipta Kerja lantaran dapat menyengsarakan rakyat.
Bahkan, perwakilan dari Fraksi PKS ini pun secara langsung bertemu hingga sepakat membuat surat rekomendasi yang ditujukan kepada Presiden RI terkait UU Cipta Kerja ini.
• Polres Purwakarta Amankan 40 Orang Berciri Geng Motor Menyusup dalam Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja
"Kami bukan lagi menolak tapi meminta Presiden Jokowi mencabut UU Cipta Kerja atau Omnibus Law. Secara jelas PKS dari daerah sampai pusat sepakat," ujarnya saat ditemui di Kantor DPRD Purwakarta, Kamis (8/10/2020).
Seperti diketahui, unjuk rasa penolakan UU Cipta Kerja dilakukan oleh serikat buruh sejak Selasa (6/10/2020) hingga Kamis (8/10/2020). Bahkan, pada Rabu (7/10/2020) sempat terjadi bentrok dan ricuh.
"Hari ini PKS hadir menyambut kedatangan buruh. Kami konsisten memperjuangkan aspirasi buruh," ujarnya.
• Ini Titik Pengamanan Unjuk Rasa UU Cipta Kerja yang Dilakukan Polres Karawang
Sekretaris Fraksi PKS, Arif Kurniawan pun menambahkan bahwa pihaknya bakal mempersiapkan bukti juga dukungan di tingkat daerah untuk meminta pemerintah mencabut undang-undang kontroversial tersebut.
"Kami bakal wakili buruh dan miliki kepentingan mendukung warga atau buruh agar UU Cipta Kerja ini dicabut melalui Perppu," ucap dia. (*)