Demo Tolak UU Cipta Kerja
Demo Tolak UU Cipta Kerja, Ini Kata Unpas dan Unisba, KSR Unpas Siap Menolong Mahasiswa yang Terluka
aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka menyampaikan aspirasi di muka umum
Penulis: Cipta Permana | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Cipta Permana
TRIBUNJABAR.ID - Selain buruh, aksi unjuk rasa menolak omnibus law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja juga dilakukan mahasiswa di Kota Bandung.
Mahasiswa itu berasal dari sejumlah perguruan tinggi dan aliansi.
• Mahasiswa Bergeser ke Kampus Unisba, Jalan Juanda Kota Bandung Sudah Bisa Dilalui Kendaraan
• Mahasiswa Saya yang Ikut Demo Tolak UU Cilaka, Mata Kuliah Gersos dan Pembangunan Saya Kasih Nilai A
• Mahasiswa Tutup Perempatan Dago-Sulanjana Bandung Sore Ini, Aksi Duduk Tolak UU Cipta Kerja
Kabag Komunikasi, Informasi, dan Promosi Universitas Islam Bandung (Unisba), Tresna Wiwitan, mengatakan aksi unjuk rasa mahasiswa dalam rangka menyampaikan aspirasi di muka umum.
Menurut dia, mahasiswa menyampaikan aspirasi diatur dan dilindungi konstitusi.
Tresna mengaku pihaknya tidak pernah mendorong atau melarang apa yang dilakukan para mahasiswa dalam memperjuangkan keadilan rakyat.
"Kalau Unisba tidak pernah mengeluarkan larangan atau anjuran agar mahasiswa dapat ikut berunjuk rasa. Itu merupakan kebebasan berdemokrasi dan merupakan bagian dari pendidikan mengemukakan pendapat di muka umum,” ujarnya melalui telepon, Kamis (8/10/2020).
“Hanya saja, kami selalu meminta agar para mahasiswa yang melakukan atau terlibat dalam aksi unjuk rasa, harus tertib dan tidak boleh merusak fasilitas umum, apalagi merusak fasilitas yang ada di kampus," ucapnya.

Hal senada disampaikan Wakil Rektor 3 Bidang Kemahasiswaan Universitas Pasundan (Unpas), Deden Ramdan.
Menurutnya, pihak kampus tidak pernah berdiri dalam posisi menolak atau mendukung setiap aksi unjuk rasa atau menyampaikan aspirasi yang dilakukan para mahasiswa.
Termasuk dalam aksi menolak omnibus law UU Cipta Kerja.
"Apalagi aksi unjuk rasa dijamin oleh konstitusi. Aksi tersebut juga bersifat spontanitas, khususnya bila berkenaan dengan kebijakan-kebijakan pemerintah yang dinilai kurang berkenan dan sejalan dengan nasib dan rasa keadilan dari masyarakat," katanya.
Dia selalu berpesan kepada para mahasiswa Unpas yang ikut dan terlibat dalam aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja, agar selalu menjaga diri dengan mematuhi protokol kesehatan dan penerapan 3M dan 1T.
"Kami pun selalu mengingatkan agar dalam menyampaikan aspirasi tersebut dilakukan secara tertib teratur dan tidak bersikap anarkistis seperti merusak fasilitas umum.”
“Maka bila ada mahasiswa yang terbukti terlibat dalam aksi anarkis, maka pihaknya akan memberikan sanksi berupa teguran kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Dalam rangka tugas kemanusiaan, Unpas yang memiliki Korps Suka Rela (KSR) senantiasa bersiaga untuk memberikan pertolongan pertama bagi para mahasiswa yang terluka dalam setiap aksi unjuk rasa.
Pertolongan itu tanpa memandang asal organisasi dan instansi perguruan tinggi dari peserta aksi.
"Apalagi kampus Unpas di Tamansari menjadi akses terdekat dari lokasi kegiatan unjuk rasa di Gedung Sate dan DPRD Jawa Barat," ujar Deden.
KSR Unpas memiliki sekitar 30 personel yang dilengkapi peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) dan mobil ambulans yang selalu bersiaga memberikan pertolongan pada siapapun yang terluka.
"Bahkan, dalam momentum aksi unjuk rasa menolak omnibus law, KSR dari berbagai kampus di Bandung pun bergabung dengan KSR Unpas untuk dapat menunaikan tugas kemanusiaan," katanya. (*)