‎Ajat Sudrajat Dituntut Jaksa Pidana Penjara Seumur Hidup, Kuasa Hukum Anggap Korban Sindikat

‎Ajat Sudrajat (36) dituntut pidana penjara seumur hidup dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Giri
ISTIMEWA
Ilustrasi ganja yang sudah dibungkus 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

 TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - ‎Ajat Sudrajat (36) dituntut pidana penjara seumur hidup. Pria asal Kecamatan Ciranjang Kabupaten Cianjur, itu tersangkut kasus tindak pidana narkotika dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung, Selasa (6/10/2020).

Jaksa Kejati Jabar Eviyanto dalam tuntutannya meminta hakim menyatakan Ajat Sudrajat bersalah melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual-beli narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana diatur di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ajat Sudrajat alias Jajat bin Indi dengan pidana penjara seumur hidup," ujar Eviyanto.

Kasus ini ditangani BNN Jabar pada Maret 2020. Dia ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Sukasari, Desa Ciranjang Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur.

"Petugas BNN Jabar kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan 62 bungkus lakban warna cokelat berisi daun ganja dengan berat total 33.134,14 gram dalam 33 bungkus lakban warna cokleat. Lalu 28.851,20 gram ganja dalam 33 bungkus lakban dan satu bungkus kertas putih berisi ganja seberat 4,44 gram," ucap jaksa.

Kemudian, saat diperiksa, Ajat mengaku menerima atau menjadi perantara dalam jual-beli narkotika jenis ganja dari seorang pria disebut Abang yang kini masih dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana di Pasal 114 ayat 2 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ucap dia.

Kuasa hukum Ajat, ‎Ira Margaretha Mambo, menilai tuntutan jaksa seumur hidup terlalu berat dan tak sesuai fakta persidangan.

"Karena fakta persidangan membuktikan bahwa ganja itu bukan milik dari terdakwa, tapi milik orang lain. Bahwa terdakwa itu korban dari sindikat narkotika yang sesungguhnya. Maka dari itu, kami meminta hukuman seringan-ringannya," ucap dia.

Sidang tuntutan digelar secara virtual.

Berharap UU Cipta Kerja Dibatalkan, Buruh 10 Ribu Pabrik di Bekasi Mogok Kerja hingga Kamis

12 Poin Hoaks yang Beredar Terkait UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan, Kapolri Juga Keluarkan TR

Terdakwa tidak dihadirkan di ruangan sidang namun tersambung lewat video conference.

Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved