12 Poin Hoaks yang Beredar Terkait UU Cipta Kerja yang Baru Disahkan, Kapolri Juga Keluarkan TR

Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020), menimbulkan gejolak.

Editor: Giri
tribunjabar/hilman kamaludin
Tolak UU Cipta Kerja, Ribuan Buruh Long March dari PT Kahatex ke Perbatasan Sumedang-Bandung 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengesahan RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang yang dilakukan DPR RI dalam sidang paripurna, Senin (5/10/2020), menimbulkan gejolak. Bukan cuma di alam nyata, tapi juga di dunia maya.

Untuk menangkap informasi salah, Mabes Polri mengerahkan patroli siber terkait penolakan RUU Cipta Kerja yang baru saja disahkan menjadi UU Cipta Kerja.

Pada saat bersamaan beredar 12 hoaks tentang UU Cipta Kerja yang juga dikenal sebagai Omnibus Law.

Seperti diketahui beredar surat telegram rahasia Kapolri Jenderal Pol Idham Azis soal larangan demonstrasi penolakan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi sorotan.

 

Satu di antaranya poin yang disoroti adalah patroli siber di media sosial.

tribunnews
Kaplori Jendral Pol Drs.Idham Azis.,M.Si melaksanakan giat Virtual Meeting Pejabat Kepolisian Se-Asia dan Pasifik Selatan (Virtual Meeting of Police Chiefs from the Asia and South Pasific). Idham Azis mengeluarkan telegram berisi perintah menghadapi penolakan omnibus law, salah satunya kerahkan polisi siber (dokpri)

Dalam poin 5 TR itu, Kapolri menginstruksikan kepada semua jajarannya untuk patroli siber di media sosial dan manajemen media untuk membangun opini publik yang tidak setuju dengan aksi unjuk rasa di tengah pandemi Covid-19.

Dalam beleid poin 6 instruksi itu, jajarannya juga diminta untuk melakukan kontra narasi isu-isu yang mendiskreditkan pemerintah.

Kadiv Humas Polri, Irjen pol Argo Yuwono, pun angkat bicara untuk mengklarifikasi TR tersebut.

Menurut Argo, patroli siber yang dilakukan di media sosial untuk mengantisipasi potensi merebaknya penyebaran informasi palsu atau hoaks terkait dengan isu Omnibus Law.

"Soal melakukan cyber patroli ini pada medsos dan manajemen media bertujuan untuk mencegah berita berita hoaks," kata Argo dalam keterangannya, Senin (5/10/2020).

Menurut Argo, surat telegram itu dikeluarkan demi menjaga kondusivitas situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di saat pandemi Covid-19. Apalagi, pemerintah sedang berupaya untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona.

Argo menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 9 tahun 1998 tentang menyampaikan pendapat di muka umum, penyampaian aspirasi atau demonstrasi memang tidak dilarang.

Namun, kata Argo, di tengah situasi pandemi virus corona seperti ini, kegiatan yang menimbulkan keramaian massa sangat rawan terjadinya penyebaran virus corona lantaran mengabaikan penerapan standar protokol kesehatan.

"Sehingga, Polri tidak memberikan izin aksi demontrasi atau kegiatan lainnya yang menyebabkan terjadinya kerumunan orang dengan tujuan mencegah penyebaran Covid. Ini juga sejalan dengan Maklumat Kapolri. Kami minta masyarakat untuk mematuhinya," tandas dia.

Untuk diketahui, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis menerbitkan surat telegram rahasia (TR) soal antisipasi adanya demonstrasi dan mogok kerja soal penolakan omnibus law RUU Cipta Kerja yang akan digelar buruh pada 6-8 Oktober 2020.

Telegram bernomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 per tanggal 2 Oktober 2020 itu ditandatangani oleh Asops Irjen Imam Sugianto atas nama Kapolri Jenderal Idham Azis.

Surat telegram ini bersifat perintah untuk dipedomani dan dilaksanakan.

Berikut 12 poin surat telegram yang diterbitkan Kapolri, yaitu:

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved