VIRAL Pasar Malam di Cidahu Sukabumi Masih Bebas Beroperasi, Camat: Tidak Ada Izin, Akan Dibubarkan

Viral di grup aplikasi perpesanan WhatsApp, pasar malal di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bebas beroperasi ditengah pandemi Covid-19

Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Dedy Herdiana
Istimewa
Pasar malam di Cidahu Kabupaten Sukabumi bebas beroperasi, warga berjubel tanpa masker 

Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Viral di grup aplikasi perpesanan WhatsApp, pasar malam di Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat bebas beroperasi ditengah pandemi Covid-19.

Ditengah meningkatnya angka terkonfirmasi positif Covid-19, pasar malam itu nampak dipadati pengunjung, pengunjung terlihat berdesakan tanpa menggunakan masker.

Camat Cidahu Erry Erstanto membenarkan kejadian tersebut, ia mengatakan, bahwa pasar malam itu awalnya ada di Kecamatan Parakansalak.

Saat Week End Kasus Positif Covid-19 di Kota Sukabumi Tambah 9 Orang, Seorang Masih Pelajar

Rentetan Gempa Bumi Guncang Sukabumi, BMKG Sebut Jangan Khawatir, Ini Alasannya

Ia berdalih, pasar malam di Cidahu itu tidak memiliki izin dan aman segera dibubarkan olehnya bersama Polsek Cidahu.

"Betul. Tidak ada izin itu, bersama Polsek akan dibubarkan. Itu sebelumnya di Kecamatan Parakansalak katanya. Dilapang Walagri dengan lapang Bojonglongok, tapi kenapa tidak viral ya. Kemudian mereka pindah ke Cidahu jadi rame. Kita akan tertibkan," ujarnya, Senin (5/10/2020).

Secara terpisah, anggota Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Sukabumi, Andi Rahman mengatakan, gugus tugas segera menindaklanjuti adanya pasar malam di Cidahu tersebut.

"Berita korsel (pasar malam) saya baru nerima info jam 16 dan sudah dikonfir ke tingkat pimpinan satgas dan segera ditindak lanjuti. Setelah mendapat info ada hal yang harus diselesaikan di tingkat kabupaten, tindakan akan memanggil ketua satgas meminta info terkait sehingga akan diselesaikan di tingkat pimpinan, ketua dan wakil ketua satgas kabupaten adalah forkopimda," terangnya.* (M Rizal Jalaludin)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved