Main Tiktok Sebut Masjid Putar Lagu Diskotik, Kenneth William Sebut Hanya Iseng

Pemilik akun aplikasi Tiktok kenwilboy, Kenneth William (19) sudah berpakaian tahanan Polrestabes Bandung

Penulis: Mega Nugraha | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Pria yang Tiktok Sebut di Masjid Putar Lagu Dugem, Kini Sudah Pakai Seragam Tahanan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemilik akun aplikasi Tiktok kenwilboy, Kenneth William (19) sudah berpakaian tahanan Polrestabes Bandung setelah ditetapkan tersangka Pasal 45 ayat 1 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia juga diborgol.

"Saya Kenneth William, saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada umat Islam dan kepada Persis, dan kepada semua orang yang tersinggung oleh konten saya tersebut di Tiktok kemarin, saya berjanji saya tidak akan mengulanginya lagi,"ujar William, di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka Kota Bandung, Senin (5/10/2020).

Pada Minggu 4 Oktober, dia di depan Masjid Persis Jalan Pajagalan. Kemudian, dia mengunggah video dengan menyebut Masjid Persis sedang memutar lagi seperti lagu diskotik. Padahal, sebenarnya tidak ada suara musik tersebut. Videonya kemudian viral.

"Motivasinya, saya khilaf, iseng. Maaf. Saya enggak ada yang menyuruh. Hanya iseng," ucap dia.

Pilkada Membuat Pemprov Jabar Menunda Pencairan Bansos Tahap Empat

Pasal 45 ayat 1 Undang-undang ITE mengatur tentang perbuatan menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman pidananya di atas 5 tahun. Sehingga, dia ditahan.

"‎Saya tuh tidak punya mimpi seperti ini. Saya paham banget saya bersalah dan menyinggung banyak orang. Padahal tuh enggak mau terkenal dengan cara yang seperti ini tapi dengan yang mengharumkan bangsa," ucap dia.

Kenneth William sendiri tinggal tidak jauh dari sekitar Masjid Persis Jalan Pajagalan. Lantas bagaimana ide membuat konten Tiktok di Masjid?

"Khilaf pak, maaf. Saya juga telah mengecewakan kedua orang tua saya, tadi pagi saya ditelepon. Saya enggak bilang apa-apa hanya bilang minta maaf ke kedua orang tua saya, saya meminta maaf juga kepada semua orang yang sudah tersinggung,"ucap dia.

Sinopsis Film Warcraft yang Tayang Big Movies GTV Senin 5 Oktober Pukul 21.00 WIB

Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya menambahkan, Kenneth terancam pidana penjara 6 tahun.

"Yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian berdasarkan SARA. Ancaman pidananya di atas 5 tahun sehingga kami tahan,"ujar Kapolrestabes Bandung Kombes Ulung Sampurna Jaya di Mapolrestabes Bandung, Jalan Merdeka, Senin (5/10/2020)‎.

"Perbuatan tersangka merekam dirinya di depan masjid seolah-olah di masjid ada suara (musik) padahal disitu di dubbing dengan suara lain. Sehingga kesannya masjid itu sedang ada memutar suara musik seperti diskotik, padahal enggak ada," ucap Ulung.

Kenneth diamankan pengurus masjid kemudian diserahkan ke polisi pada hari kejadian. Setelah pemeriksaan 24 jam, polisi mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan dia sebagai tersangka.

"Pengakuan tersangka, motivasinya untuk menambah follower Tiktok‎. Karena untuk menambah follower, dia sudah merencanakannya. Perbuatannya tidak layak dan tidak patut," ucap Ulung.

Kapolrestabes mengimbau kepada masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan perbuatan tersangka. Apalagi, tersangka kini sudah ditahan dan akan diproses hukum.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved