Imparsial Sebut UU Cipta Kerja Cacat Prosedur dan Tidak Libatkan Masyarakat, Ini Penjelasannya
masyarakat juga dirugikan karena UU Cipta Kerja menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat wajib izin usaha
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf menilai Undang-undang (UU) Cipta Kerja mengandung banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga pasal-pasal di dalamnya yang menghilangkan hak-hak pekerja.
Imparsial adalah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang mengawasi dan menyelidiki pelanggaran Hak Asasi Manusia di Indonesia
"Pengesahan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) menjadi undang-undang oleh DPR tentunya sangat disayangkan, mengingat UU Cipta Kerja memiliki banyak permasalahan mulai dari proses penyusunan hingga substansi di dalamnya," kata Araf dalam keterangan tertulis, Senin (5/10/2020).
• Berikut Penjelasan Lengkap tentang RUU Cipta Kerja
Pertama, ia menilai proses penyusunan UU Cipta Kerja dinilai cacat prosedur, karena dilakukan secara tertutup, tidak transparan, serta tidak memberikan ruang bagi partisipasi masyarakat sipil.
Terlebih lagi, pembahasan tersebut dilakukan di tengah konsentrasi seluruh elemen bangsa yang tengah berfokus menangani pandemi Covid-19.
Ia pun mengatakan draf UU Cipta Kerja tidak disosialisasikan secara baik kepada publik, bahkan tidak dapat diakses oleh masyarakat sehingga masukan dari publik menjadi terbatas.
• Undang-Undang Cipta Kerja, Pekerja Kena PHK Dapat Uang Tunai dan Pelatihan Berupa Program JKP
Hal itu menurut dia merupakan pelanggaran terhadap Pasal 89 jo. 96 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mewajibkan pemerintahmembuka akses terhadap RUU kepada masyarakat.
Lebih jauh, Satgas omnibus law RUU Cipta Kerja bentukan pemerintah yang sebagian besar berasal dari kalangan pemerintah dan pengusaha juga dinilai eksklusif serta tidak mengakomodasi aspirasi masyarakat yang terdampak UU.
Kedua, ia mengatakan, secara substansi UU Cipta Kerja memiliki banyak pasal yang bermasalah. Salah satunya adalah terdapat pasal-pasal yang menghidupkan kembali aturan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
• SAH! Omnibus Law RUU Cipta Kerja Menjadi Undang-undang Meski Memantik Demonstrasi Berjilid-jilid
Contohnya adalah terdapat pasal yang mengatur tentang Peraturan Pemerintah (PP) yang dapat digunakan untuk mengubah UU.
Hal itu menabrak ketentuan konstitusi dan aturan perundang-undangan lainnya, khususnya Pasal 7 ayat (1) dan (2) UU No. 12 Tahun 2011 yang menyebutkan bahwa PP memiliki kedudukan lebih rendah dibandingkan UU.
Kemudian ia menilai masih banyak masalah lain di dalam UU Cipta Kerja, seperti dalam aspek ketenagakerjaan yang menghapus hak cuti dan hak upah atas cuti tentu yang merugikan para pekerja atau buruh di Indonesia.
Sama halnya dengan pemangkasan uang pesangon dari 32 bulan menjadi 25 bulan. Hal itu menurut dia sangat merugikan para pekerja atau buruh.
Selain itu dalam aspek pengadaan tanah bagi kepentingan investasi, ia menilai hal tersebut berpotensi merugikan petani di Indonesia.
Lalu pada aspek lingkungan hidup, masyarakat juga dirugikan karena UU Cipta Kerja menghapus analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) sebagai syarat wajib izin usaha.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/rapat-pripurna-dpr-ruu-cipta-kerja.jpg)