Penanganan Virus Corona
Ini Tiga Kriteria Masker Kain yang Sesuai SNI, Jangan Sampai Salah Beli
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
TRIBUNJABAR.ID - Salah satu kampanye yang digencarkan untuk menekan penyebaran pandemi Covid-19 adalah menggunakan masker.
Salah satu tipe masker yang banyak digunakan oleh masyarakat adalah masker kain.
Sementara, masker medis diprioritaskan untuk tenaga kesehatan dan tenaga medis.
• Nantang Polisi Berkelahi Setelah Goda Wanita Penjual Pecel Lele, Kalah, Pria Ini Melapor ke Polisi
Dilansir dari Tribunnews.com, 16 September 2020, SNI yang disusun Kemenperin tersebut telah mendapatkan penetapan Badan Standardisasi Nasional (BSN) sebagai Standar Nasional Indonesia (SNI) 8914:2020 Tekstil - Masker dari kain melalui Keputusan Kepala BSN Nomor No.408/KEP/BSN/9/2020.
Dalam SNI 8914:2020, masker dari kain diklasifikasikan dalam tiga tipe, yaitu
• Jangan Remehkan Suara Nging di Telinga, Bisa Jadi Anda Mengalami Tinnitus, Ini Cara Mengatasinya
1. Tipe A untuk penggunaan umum,
Minimal dua lapis
15-65 cm3/cm2/detik
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Ketahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
2. Tipe B untuk penggunaan filtrasi bakteri,
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Lulus uji efisiensi filtrasi bakteri (ambang batas ≥ 60 %)
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 15)
Tetahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
3. Tipe C untuk penggunaan filtrasi partikel.
Minimal dua lapis
Daya serap sebesar ≤ 60 detik
Kadar formaldehida bebas hingga 75 mg/kg
Tekanan differensial (ambang batas ≤ 21)
Lulus uji efisiensi filtrasi partikuat (ambang batas ≥ 60 % )
Letahanan luntur warna terhadap pencucian, keringat asam dan basa, serta saliva.
SNI tersebut mempersyaratkan masker harus memiliki minimal dua lapis kain.
Kombinasi bahan yang paling efektif digunakan adalah kain dari serat alam seperti katun, ditambah dua lapisan kain chiffon mengandung polyester-spandex yang mampu menyaring 80-99% partikel, tergantung pada ukuran partikelnya.
• Baru Ambil Sabu-sabu di Bawah Pohon, YS Langsung Dibekuk Satnarkoba Polresta Tasikmalaya
Pemakaian masker yang baik dan benar wajib dilakukan saat kita berada di luar rumah.
Penggunaan masker di dalam rumah juga dianjurkan apalagi terdapat orang yang tergolong rentan terpapar virus corona seperti lansia dan balita.
Sebelumnya, Deputi Pengembangan BSN, Nasrudin Irawan, menekankan bahwa SNI yang ditetapkan oleh BSN bersifat sukarela.
Sementara itu, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo menjelaskan mengenai keputusan pemerintah membuat standarisasi masker atau masker SNI.
Menurut Jenderal TNI bintang tiga itu pada dasarnya semua jenis masker berguna.
Hanya saja untuk daerah yang beresiko tinggi penularan Covid-19 atau zona merah perlu adanya masker standar.
"Tidak ada masker yang tidak berguna. Namun sekali lagi, bagi daerah yang zona merah, lantas tingkat risiko penularan tinggi, perlu kita buatkan sebuah standarisasi," kata Doni dalam konferensi pers secara virtual, Senin, (28/9/2020).
• Jangan Remehkan Suara Nging di Telinga, Bisa Jadi Anda Mengalami Tinnitus, Ini Cara Mengatasinya
Pemerintah lewat Satgas Covid-19 saat ini terus menggencarkan kampanye penyuluhan 3M (Memakai masker, rajin mencuci tangan, dan selalu menjaga jarak).
Kampanye 3M ini terus menerus disosialisasikan supaya masyarakat tidak lupa bahwa penyebaran Covid-19 banyak datang dari pergerakan manusia. Makanya, pelaksanaan 3M harus dijalankan secara ketat.
Tribunjabar.id, grup Tribunnews.com, mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. Ingat pesan ibu, 3M (Memakai masker, rajin Mencuci tangan, dan selalu Menjaga jarak).
Bersama-kita lawan virus corona.