TKW Desa Lemahayu yang Meninggal di Malaysia Akan Dipulangkan Minggu Depan, Sponsor Bisa Dipidana
Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Ravianto
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR,ID, INDRAMAYU - Jenazah Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu tepatnya Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu rencananya akan dipulangkan minggu depan.
"Insya Allah bisa pulang, katanya Rabu 7 Oktober 2020, minggu depan," ujar Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).
Juwarih mengatakan, kepastian pemulangan jenazah diketahui setelah pihak keluarga menandatangani surat perjanjian di atas materai.
Dalam surat tersebut meminta agar pihak keluarga tidak memberitahu kabar meninggalnya Toniah kepada siapapun.
Ironisnya, pihak keluarga juga diminta sejumlah uang dengan alasan untuk biaya pemulangan jenazah dari Malaysia.
Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta.
Karena keluarga tidak sanggup, maka keluarga meminta biaya pemulangan hanya dibayar Rp 7 juta saja.
"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.
Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
SBMI pun disampaikan Juwarih tidak akan tinggal diam. Pihaknya akan mengawal dan melakukan investigasi terkait persoalan tersebut.
"Kita tentu akan terus motivasi keluarga untuk pembelajaran dan mengedukasi ke PMI lain. Ketika perekrutan secara unprosedural, masyarakat harus berani jangan takut, tapi yang ditakuti keluarga biasanya jenazahnya takut tidak bisa pulang," ujarnya.
Sayangkan Tindakan Sponsor
Ketua Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, Juwarih menyayangkan tindakan sponsor yang meminta sejumlah uang dengan alasan biaya pemulangan jenazah.
Kejadian itu dialami oleh Toniah (45), seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Desa Lemahayu, Kecamatan Kertasemaya, Kabupaten Indramayu.
Ia meninggal dunia karena sakit paru-paru di Rumah Sakit Kajang, Kuala Lumpur, Malaysia pada Jumat, 25 September 2020.
"Kalau SBMI sementara ini terus memantau proses sampai pemulangan jenazah, kita juga tidak akan diam dan akan lakukan investigasi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (2/10/2020).
Juwarih menyampaikan, akan berusaha mendampingi dan mengedukasi kelurga agar ke depan kasus serupa tidak kembali terjadi.
Keluarga pun sebenarnya bisa melaporkan kejadian tersebut ke ranah hukum untuk tindak lanjut.
"Seharusnya perekrut memberikan kompensasi karena dia sudah menempatkan PMI secara unprosedural. Kalau keluarga menuntut sudah jelas kena Pasal 86 junto lalu Pasal 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan PMI," ujarnya.
Menurut Juwarih, kasus tersebut juga bisa dikaitkan dengan Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Jelas sanksinya itu pidana, ini kok malah pihak sponsor minta uang kepulangan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, selang beberapa hari setelah kabar meninggalnya Toniah, pihak sponsor langsung mendatangi kediamannya pada tengah malam.
Di sana ia diduga meminta pihak keluarga untuk menandatangani sebuah surat di atas materai agar tidak memberitahu kejadian sebenarnya kepada siapapun.
Sebagai gantinya jenazah akan dipulangkan oleh pihak sponsor.
Namun, disampaikan Juwarih, pihak sponsor diduga malah meminta uang kepada keluarga dengan alasan untuk biaya pemulangan.
Uang yang diminta itu sebesar Rp 14 juta. Karena tidak sanggup, keluarga pun meminta agar biaya pemulangan hanya Rp 7 juta saja.
"Itu intimidasi dari sponsornya. Katanya kalau ramai saya hak akan tanggungjawab dan menyebut pemerintah gak akan bisa memulangkan selain dirinya karena unprosedural," ujar dia.