Tanah Galian Terowongan yang Dibuat Napi yang Kabur Capai 2 Truk, Kok Bisa Tidak Ketahuan?

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang

Editor: Ravianto
youtube@kompastv
Cai Changpan, terpidana mati kasus narkoba saat kabur dari Lapas Tangerang lewat gorong-gorong 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Cai Changpan terpidana mati kasus narkoba melarikan diri dari Lapas Tangerang.

Cai Changpan menggali terowongan dari selnya hingga tembus di gorong-gorong di luar tembok penjara.

Pembuangan tanah yang dihasilkan dari lubang galian yang menjadi tempat melarikan diri Cai Changpan ternyata diperkirakan setara dengan 2 dump truck.

Demikian disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Menurut dia, pembuangan tanah yang dihasilkan dari galian pelaku memang terbilang cukup signifikan.

"Fakta banyak ditemukan. Pertama masalah pembuangan tanah. Karena dengan hitung diameter 2,5 meter dan panjang 30 meter (lubang galian Cai Changpan) itu cukup banyak, dan jika dihitung dump truk bisa hampir 2 dump truk," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (1/10/2020).

Cai Changpan, kata Yusri, menggali lubang itu menggunakan sekop selama lebih dari 8 bulan.

Setiap harinya, pelaku mencicil membuang tanah bekas galiannya sebanyak 2 plastik ke tong sampah agar tidak terendus petugas.

"Yang dia lakukan adalah setiap lobangi itu sehari 2 plastik tanah dan dibuang ke tong sampah, itu pengakuan teman sekamar," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Tangerang Kota masih mengejar narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang sejak Senin (14/9/2020) lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan pihak kepolisian telah memasukkan status Cai Changpan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buronan terhitung mulai hari ini, Kamis (1/10/2020).

Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota)
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) (istimewa)

"Iya benar, jadi sudah dimunculkan DPO ke yang bersangkutan, itu benar," kata Kombes Yusri saat dihubungi, Kamis (1/10/2020).

Namun demikian, pihaknya membantah kabar ada sayembara hadiah Rp 100 juta bagi siapa pun yang bisa menangkap pelaku.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar.

"Nggak benar, itu sudah saya sampaikan," pungkasnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved