Terungkap Rata-rata Usia Suami yang Mengajukan Izin Berpoligami dan Alasannya
Namun, ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.
TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan data Pengadilan Agama (PA) Pamekasan dari Januari hingga Agustus 2020, para suami yang mengajukan izin berpoligami rata-rata berusia 30-40 tahun.
Rata-rata usia itu dari kalangan pengusaha.
Para istri pengusaha pun terpaksa rela dimadu dengan alasan di antaranya tak bisa memenuhi dorongan biologis suami.
Dan selama rentang waktu itu, PA Pamekasan mengabulkan dua dari sekian banyak pengajuan izin berpoligami.
Dan pemohonnya kebanyakan adalah pengusaha.
• Hasil Uji Coba untuk Pasien Covid-19 Baik, Kalbe Farma Distribusi Covifor Seharga Rp 3 Juta
• PERINGATAN BMKG: Jumat-Sabtu, Jawa Barat Berpotensi Hujan Lebat Disertai Angin Kencang dan Petir
Panitera Muda Hukum PA Pamekasan, Hery Kushendar enggan menguraikan berapa banyak pengajuan izin berpoligami yang masuk.
Namun, ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.
Selain itu, pekerjaaan dan penghasilan orang yang mengajukan izin poligami, harus kuat dan bisa memenuhi kebutuhan kedua istri.
Setelah syarat itu terpenuhi, perempuan yang ingin dipoligami harus membuat surat pernyataan bahwa siap dimadu.
"Kalau syarat sudah terpenuhi, maka pria yang akan melakukan poligami harus menghitung pembagian harta bersama istri pertama yang jelas nilai dan jumlahnya," kata Hery kepada TribunMadura.com, Rabu (30/9/2020).
Menurut Hery, sebelum pria berpoligami, maka harta kekayaan yang dimiliki bersama istri pertama, terlebih dahulu harus dibagi rata.
Setelah itu, baru bisa melakukan poligami.
"Setelah dengan istri kedua sah, maka istri kedua juga mendapat bagian harta dan tidak boleh mengambil harta istri pertama," ujarnya.
Hery juga mengungkapkan, rata-rata yang mengajukan izin poligami berprofesi sebagai pengusaha, dengan usia sekitar 30-40 tahun.
Alasan pria melakukan poligami sangat beragam.
Saat mengungkapkan dua pengajuan berpoligami yang dikabulkan PA, Hery membenarkan alasan itu.
• Pilih Cerai Daripada dipoligami, Begini Kabar Artis Senior Ini dengan Suami Keduanya
• Ayah Akui Pernah Lakukan Poligami dan Punya Anak dari Istri Kedua, Atta Halilintar Pilih Ngacir
"Alasan secara umum karena istri pertama tidak bisa memenuhi kepuasaan seksual suami, dan tidak bisa memberi anak," katanya.