Terungkap Rata-rata Usia Suami yang Mengajukan Izin Berpoligami dan Alasannya

Namun, ia menegaskan, syarat agar pria bisa melakukan poligami harus berlaku adil kepada kedua istrinya.

IMCNews.ID
ilustrasi 

Hery menyarankan, kalau pria sudah sah melakukan poligami maka wajib bersikap adil terhadap kedua istrinya, dalam nafkah lahir dan batin serta tidak boleh ada ketimpangan sosial.

Dan tidak sembarang orang boleh melakukan poligami dan ada kriteria tertentu.

Misalnya orang dengan penghasilan rendah mengajukan poligami, maka PA tidak akan mengizinkan.

"Sebab secara penghasilan sudah dapat dipastikan, tidak dapat memenuhi kebutuhan kedua istrinya," tandasnya. (SURYA.co.id/TribunMadura.com)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Suami yang Ajukan Poligami Rata-rata Usia 30-40 Tahun, Alasan Umum: Istri Tak Bisa Puaskan Seksual

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved