MA Kembali Kabulkan PK Koruptor, Kali Ini Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum
Kali ini permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dikabulkan.
Di tingkat banding hukuman Anas dipangkas menjadi tujuh tahun bui.
Namun, KPK mengajukan kasasi ke MA, yang juga diladeni oleh Anas pada 2015.
Hukuman Anas justru diperberat menjadi 14 tahun penjara.
Satu di antara hakim yang menangani kasasi tersebut adalah Artidjo Alkostar.
Mantan politikus Partai Demokrat itu tak tinggal diam.
Ia lantas mengajukan PK pada Mei 2018 lalu atau beberapa hari selepas Artidjo pensiun.
Kala itu, Anas menyinggung Artidjo yang memperberat hukumannya menjadi 14 tahun.
Anas menyatakan Artidjo akan menyesal.
"Seluruh putusannya menurut saya tidak kredibel. Kalau pak Artidjo
mengerti persis, saya yakin pak Artidjo akan menyesal dengan putusannya itu," kata Anas. (tribun network/ham/dod)