MA Kembali Kabulkan PK Koruptor, Kali Ini Mantan Ketum Demokrat Anas Urbaningrum
Kali ini permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dikabulkan.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) kembali mengabulkan PK yang diajukan koruptor.
Kali ini permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan mantan Ketua Umum (Ketum) DPP Partai Demokrat, Anas Urbaningrum yang dikabulkan.
Tak tanggung- tanggung, hukuman terpidana kasus korupsi dan pencucian uang proyek Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang itu dipotong 6 tahun
penjara, dari 14 tahun penjara hingga jadi 8 tahun penjara.
"Permohonan PK yang diajukan oleh pemohon/terpidana Anas Urbaningrum, siang tadi Rabu, 30 September 2020 telah diputus oleh Mahkamah Agung (MA)," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro, Rabu (30/9).
Andi kemudian memperlihatkan dokumen putusan PK Anas.
Dalam dokumen PK itu, selain dihukum pidana penjara 8 tahun, Anas juga dihukum denda sebesar Rp 3 miliar subsider 3 bulan.
Hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti tidak berubah, yakni Rp 57.592.330.580 dan USD 5.261.070 subsider 2 tahun penjara.
Selain itu, hakim juga menetapkan pidana tambahan terhadap Anas berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani pidana pokok.
Putusan PK tersebut diketok oleh hakim agung Sunarto selaku ketua majelis, yang didampingi Andi Samsan Nganro dan Mohammad Askin masing-masing sebagai hakim anggota.
Satu di antara pertimbangan majelis hakim mengabulkan PK itu ialah karena vonis kasasi sebelumnya terhadap Anas dinilai terdapat kekhilafan hakim.
"Menurut majelis hakim agung PK, alasan permohonan PK pemohon/terpidana yang didasarkan pada adanya 'kekhilafan hakim' dapat dibenarkan," ujarnya.
Anas adalah terpidana kasus korupsi pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional Hambalang dan tindak pidana pencucian uang.
Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada mantan Ketua Umum HMI itu.
Ia dinilai terbukti mendapatkan bantuan dari mantan Bendahara Umum Demokrat, M. Nazaruddin, melalui Grup Permai sebesar Rp 30 miliar dan 5,225 juta dolar AS.
Bantuan tersebut digunakan untuk pemenangan Anas sebagai Ketua Umum Demokrat saat kongres tahun 2010.
Tak terima dengan putusan itu, Anas mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI
Jakarta.