Kabar Gembira! Ini Daftar 7 Golongan Pelanggan PLN yang Nikmati Penurunan Tarif Listrik Oktober 2020
Kabar gembira, tarif listrik pelanggan PLN resmi turun mulai hari ini, Kamis (1/10/2020). Penurunan tarif listrik ini berlaku dari Oktober 2020.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
Subsidi listrik tersebut sudah dimulai sejak April 2020.
Keringanan pun diberikan pada pelanggan bisnis kecil daya 450 VA dan industri kecil daya 450 VA dengan diskon 100 persen.
Dalam keterangan tertulis, Executive Vice President Communication and CSR PLN, Agung Murdifi mengatakan, dengan adanya penurunan ini, pemerintah dan PLN ingin memberikan ruang lebih luas terhadap perekonomian pelanggan golongan rendah.
• Tarif Listrik Turun, Berikut Daftar Pelanggan yang Mendapatkan Penurunan Tarif Listrik:
"Ini agar dapat lebih banyak memanfaatkan listrik untuk menunjang kegiatan ekonominya dan dalam kegiatan kesehariannya,” ujarnya.
“Silakan nikmati penurunan tarif ini. Dan gunakan listrik PLN dengan nyaman dan tentu saja aman,” tambah Agung.
Senada dengan Agung, General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya Doddy B Pangaribuan, berharap penurunan tarif Rp 22,5 itu dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi Covid-19.
"Ini saya kira dalam kondisi pandemi sesuatu yang mungkin saja dianggap beberapa orang kecil. Bagi kami, kami berharap bisa sedikit meringankan beban ekonomi di masa pandemi," ujarnya.

Cara mendapatkan token listrik gratis
PLN kembali memberikan subsidi berupa token listrik gratis dan diskon 50 persen bagi pelanggan di Oktober 2020 ini.
Subsidi listrik tersebut diberikan untuk pelanggan 450 VA dan 900 VA.
Menurut Kompas.com, listrik gratis diberikan untuk pelanggan 450 VA, sedangkan diskon 50 persen diberikan untuk pelanggan 900 VA.
Bagi Anda pelanggan PLN yang ingin mendapatkan subsidi listrik tersebut, caranya ada dua.
Pertama, bisa via website. Kedua, bisa melalui WhatsApp.
• Masih Gratis, Klaim Pulsa Token Listrik Gratis Bulan Oktober 2020, Ikuti Dua Langkah dan Cara ini
Berikut langkah-langkahnya:
Via Website
1. Buka website resmi PLN di pln.co.id.