Virus Covid di Jabar
Ini Kebijakan Gugus Tugas Jabar di Dua Pondok Pesantren Terkonfirmasi Positif Covid-19
sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang menjadi klaster penyebaran baru virus corona
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Agung Yulianto Wibowo
Laporan Reporter Tribun Jabar, M Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID - Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat Ridwan Kamil menyatakan sudah mengambil kebijakan terhadap pondok pesantren di Kuningan dan Kota Tasikmalaya yang menjadi klaster penyebaran baru virus corona.
Hal itu disampaikannya saat rakor penanganan Covid-19 di pesantren bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia melalui telekonferensi dari Gedung Pakuan, Kota Bandung, Rabu (30/9/2020) petang.
• Kota Bandung Bersiap Mini Lockdown!
• Puluhan Santri Positif Covid-19, KBM Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan Dihentikan
• UPDATE Covid-19 di Pondok Pesantren Husnul Khotimah Kuningan, Jumlah Kasus Positif Nyaris 100 Orang
“Jadi, kebijakannya adalah kalau dites dia (santri) itu negatif (Covid-19), maka dia dipulangkan ke rumah masing-masing. Kalau dia ditesnya positif tapi kalau (gejala) ringan itu dikarantina di pesantrennya, kalau yang agak parah ke rumah sakit,” ujar Gubernur Jabar ini.
Namun, jika pesantrennya tidak memadai untuk karantina, Gugus Tugas Jabar menyiapkan ruang-ruang karantina mandiri.
“Contohnya di Kota Tasikmalaya santrinya (yang positif) dikarantina di rusun milik Universitas Siliwangi. Dan itu sudah mulai kami lakukan, dan mudah-mudahan kita bisa mencegah lebih baik,” kata gubernur yang akrab disapa Emil ini.
Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka di dua ponpes tersebut diliburkan sementara karena asrama dipakai untuk isolasi mandiri dan santri yang negatif Covid-19 dipulangkan ke rumah masing-masing.
“Jadi, kami ambil tindakan kemudian kita libur dulu selama 14 hari untuk melakukan persiapan penanganan,” ucapnya.
Dalam rakor tersebut, Emil mengusulkan agar dana Rp 2,6 triliun dari Kementerian Agama yang sedianya digunakan membangun infrastruktur pendukung pencegahan Covid-19 di pesantren, agar dialihkan untuk uji usap (swab/PCR) serta pelacakan kontak erat.

“Saya sampaikan juga ke Pemerintah Pusat bahwa ada dana Rp 2,6 triliun itu kalau boleh kebijakan penggunaannya bisa dikaji ulang tidak hanya ke infrastruktur, tapi ke penanganan Covid-19 yang sifatnya urgent, yaitu pengetesan swab ataupun tracing. Tapi kewenangannya ada di Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama,” tuturnya.
• Kepada Polisi, Janda Dua Anak Ini Mengaku Menggunakan Sabu-sabu karena Tak Kuat Menghadapi Covid-19
• Kabar Terkini Uji Klinis Vaksin Covid-19 di Bandung, Sudah Sejauh Mana?
Gubernur Jabar pada Juni 2020 lalu telah mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor: 443/Kep.321-Hukham/2020 tentang Protokol Kesehatan untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 di Lingkungan Pondok Pesantren.
Ponpes dapat menggelar kegiatan belajar mengajar tatap muka asal melaksanakan dengan baik aturan pencegahan dan penanggulangan, termasuk protokol kesehatan COVID-19.
Sejauh ini baru baru dua ponpes yang ditemukan kasus positifnya. (*)