Kepada Polisi, Janda Dua Anak Ini Mengaku Menggunakan Sabu-sabu karena Tak Kuat Menghadapi Covid-19
Kepada polisi, TR alias E (43), janda beranak dua, Warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, mengaku menggunakan
TRIBUNJABAR.ID - Seorang mahasiswa, seorang janda, dan dua warga sipil ditangkap polisi dari SatNarkoba Polres Kuningan.
Mereka ditangkap karena menjadi pengedar dan pengguna narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolres Kuningan AKBP Lukman SD Malik mengatakan keempat pengedar pengguna sabu-sabu dan obat-obat terlarang tersebut ditangkap di Kuningan.
"Dari dua kasus tersebut, ditangkap empat tersangka terdiri atas tiga laki-laki dan satu perempuan ibu rumah tangga," ujar Lukman didampingi Wakapolres Kompol Jaka Mulyana, dan Kasat Narkoba AKP Arip Budi Hartoyo saat menggelar jumpa pers di Aula Mapolres Kuningan, Rabu (30/9/2020).
Empat orang yang diciduk tersebut adalah YH (26 tahun), seorang mahasiswa, warga Kecamatan Lebakwangi, YR (35 tahun), karyawan swasta, warga Kecamatan Talun Kabupaten Cirebon,.
"Juga ditangkap RH warga Kramatmulya dan ada ibu rumah tangga berstatus janda dengan inisial TR, warga Kecamatan Cigugur," kata Lukman.
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah YH, ujar Lukman, polisi menemukan tujuh paket sabu-sabu.
Barang bukti sabu-sabu tersebut dibungkus plastik bening warna putih.
"Disimpan di saku celana sebelah kanan tersangka YR," ujar Lukman sambil mengatakan para tersangka positif mengonsumsi narkoba setelah hasil ters urine mereka positif.
Polisi juga menyita enam paket narkotika jenis sabu-sabu terbungkus plastik bening warna putih, yang tersimpan di dalam tas selempang warna hitam merk Tonga.
"Barang bukti yang disita adalah tujuh paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,66 gram, enam paket narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,36 gram, dua HP berikut tiga kartu SIM, dan satu alat hisap (bong)," kata Lukman.
Empat pengedar dan pengguna narkoba tersebut melanggar Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling ringan 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah.
Kepada polisi, TR alias E (43), janda beranak dua, Warga Kecamatam Cigugur, Kuningan, mengaku menggunakan sabu-sabu karena tak kuat menghadapi pandemi Covid-19.
"Karena Covid-19 saya pakai sabu-sabu," ujar TR kepada Kapolres, siang kemarin.
TR mengatakan dia baru beberapa kali mengunsumsi narkoba.