56 Pelaku Usaha di Sumedang Kena Sanksi Akibat Melanggar Protokol Kesehatan
Para pelaku usaha yang dikenakan sanksi teguran tertulis tersebut kebanyakan di minimarket, toko modern, dan mall
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang telah memberikan sanksi terhadap 56 pelaku usaha saat melakukan razia karena mereka kedapatan melanggar protokol kesehatan.
Jumlah penerapan sanksi tersebut terhitung sejak Satpol PP Kabupaten Sumedang melakukan razia pada 15 Agustus hingga 30 September 2020, baik di tingkat kabupaten maupun di tingkat kecamatan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto mengatakan, para pelaku usaha tersebut baru dikenakan sanksi ringan berupa teguran tertulis karena mereka baru satu kali kedapatan melanggar.
• Aktor Yama Carlos Ketahuan Tak Pakai Masker Saat PSBB, Patuh di-Push Up Ngaku Salah, Videonya Viral
"Semuanya ada 56 pelaku usaha (yang dikenakan sanksi). Itu berdasarkan data yang masuk ke Gugus Tugas Kabupaten dan kecamatan dari 4 posko," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Kamis (1/10/2020).
Pengenaan sanksi tersebut, kata Bambang, diberikan karena mereka tidak menyediakan tempat cuci tangan, tidak menyediakan, thermal gun, dan ada juga pengunjung serta pekerja yang tidak memakai masker.
Ia mengatakan, para pelaku usaha yang dikenakan sanksi teguran tertulis tersebut kebanyakan di minimarket, toko modern, dan mall yang ada di setiap kecamatan di Kabupaten Sumedang.
"Jadi pelanggaran di tempat usaha itu ada beberapa, terutama konsumen yang tidak memakai masker saat datang ke tempat usahanya," kata Bambang.
• Kebakaran Tempat Pengolahan Kayu di Baros Jadi Perhatian, Satu Petugas Damkar Dilaporkan Terluka
Atas hal tersebut, lanjut Bambang, konsumen dan pelaku usahanya dikenakan sanksi sesuai Perbup nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.
Berdasarkan Perbup tersebut pengenaan sanksi terhadap para pelaku usaha meliputi teguran tertulis, denda administratif Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin usaha, hingga pencabutan sementara izin usaha.
"Kami juga memberikan sanksi kepada para pelaku usaha yang tidak menyiapkan Satgas Covid-19 di tempat usahanya," ucapnya.
Pihaknya memastikan, akan memberikan sanksi yang lebih berat jika mereka kedapatan sudah melanggar protokol kesehatan sebanyak dua hingga tiga kali karena datanya sudah tercatat pada Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes).
• Pemkab Cianjur Jalankan Dua Protap Tangani Kasus Biji Plastik dalam Beras Bansos
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/jabar-luncurkan-aplikasi-sicaplang-sanksi-administratif-bagi-pelanggar-protokol-kesehatan.jpg)