200.000 Pegawai Restoran di Mal Dirumahkan Imbas Pelarangan Makan di Tempat saat PSBB
Ketika mereka dirumahkan, otomatis tak berpenghasilan dan akan berupaya untuk mencari pekerjaan lain
TRIBUNJABAR.ID - Sekitar 200.000 pegawai restoran di mal yang terpaksa dirumahkan sebagai imbas dari pengetatan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) Jakarta.
Hal itu diungkapkan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI).
Pelarangan restoran untuk melayani makan di tempat atau dine in menjadi penyebabnya.
Wakil Ketua Umum PHRI Bidang Restoran Emil Arifin mengatakan dengan kondisi di mana banyaknya pegawai yang kehilangan pekerjaan, malah memperluas potensi penularan Covid-19.
Ia menjelaskan, para pegawai tersebut adalah pekerja harian di restoran, yang hanya dibayar jika masuk kerja.
Ketika mereka dirumahkan, otomatis tak berpenghasilan dan akan berupaya untuk mencari pekerjaan lain guna bertahan hidup.
"Maka kebanyakan dari mereka akan mencari pekerjaan kesana-kemari. Ini tidak menutup kemungkinan mereka akan tertular dalam proses pencarian pekerjaan lain," ujarnya kepada Kompas.com, Rabu (30/9/2020).
Menurutnya, dengan kondisi tersebut, malah akan menyulitkan pemerintah dalam mengendalikan penularan Covid-19 dan memperlambat berakhirnya pandemi.
Alhasil, pelemahan ekonomi bisa terus berlanjut dan pemulihan menjadi sulit dilakukan.
"Sehingga akan tambah sulit juga bagi pengusaha untuk survive jika tidak ada kepastian kapan Covid-19 akan berakhir, yang pada akhirnya harus menutup restorannya," jelas dia.
Oleh sebab itu, Emil menilai, kebijakan melarang layanan dine in di seluruh restoran yang ada di Ibu Kota bukanlah keputusan yang tepat.
Mengingat, sebagian besar pendapatan restoran berasal dari layanan dine in.
Jika berkaitan dengan pengendalian Covid-19, menurutnya, akan lebih tepat bila pemerintah bisa memberlakukan kebijakan larangan dine in dengan selektif.
Artinya, bagi restoran yang memang sudah menerapkan protokol kesehatan dengan baik dan sesuai ketentuan, tetap boleh melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Sebaliknya, pelarangan dilakukan pada restoran yang abai terhadap protokol kesehatan.