Pelanggaran Protokol Kesehatan Sumedang Tertinggi di Jabar, Satpol PP Akui Belum Ada Sanksi Denda
Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum ada yang dikenakan sanksi denda meskipun jumlah pelanggarannya paling tinggi
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum ada yang dikenakan sanksi denda meskipun jumlah pelanggarannya paling tinggi di Jawa Barat.
Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dari periode 15 Agustus hingga 30 september 2020 tercatat ada 12.291 pelanggaran. Dari jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar yang tidak memakai masker.
Sementara berdasarkan data Tribun, pada periode 29 Agustus sampai 26 September, tercatat ada 28.869 pelanggaran yang ditindak di Jawa Barat dengan jumlah terbanyak memang dari Kabupaten Sumedang.
• Bulan Ini Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak di Sumedang, Denda Terbanyak dari Kota Bogor
Kemudian disusul Kabupaten Kuningan dengan jumlah 3.925 pelanggaran, Kota Bandung 3.031 pelanggaran, Kabupaten Purwakarta 1.699 pelanggaran dan Kabupaten Majalengka 1.580 pelanggaran.
"Dari jumlah 12.291 pelanggar itu belum ada yang sampai dikenakan sanksi denda," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (30/9/2020).
Bambang mengatakan, semua pelanggar itu hingga saat ini paling tinggi hanya dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik karena mereka belum kedapatan melanggar sebanyak tiga kali.
"Untuk pengenaan sanksi denda itu, mereka harus tercatat sudah tiga kali melanggar," katanya.
Sanksi tersebut berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.
"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang kedapatan melakukan tiga kali pelanggaran," ucap Bambang.
Namun, pihaknya memastikan jika ada pelanggar yang sudah kedapatan melanggar tiga kali, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
"Karena identitas para pelanggar itu sudah tercatat di Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes)," katanya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/sudah-satu-bulan-sanksi-tak-pakai-masker-diterapkan-133-orang-di-sumedang.jpg)