Minggu, 12 April 2026

Pelanggaran Protokol Kesehatan Sumedang Tertinggi di Jabar, Satpol PP Akui Belum Ada Sanksi Denda

Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum ada yang dikenakan sanksi denda meskipun jumlah pelanggarannya paling tinggi

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Dedy Herdiana
tribunjabar/hilman kamaludin
Sudah Satu Bulan Sanksi Tak Pakai Masker Diterapkan, 133 Orang di Sumedang Dihukum Nyapu Jalan 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Sumedang hingga saat ini belum ada yang dikenakan sanksi denda meskipun jumlah pelanggarannya paling tinggi di Jawa Barat.

Berdasarkan data dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang dari periode 15 Agustus hingga 30 september 2020 tercatat ada 12.291 pelanggaran. Dari jumlah tersebut didominasi oleh pelanggar yang tidak memakai masker.

Sementara berdasarkan data Tribun, pada periode 29 Agustus sampai 26 September, tercatat ada 28.869 pelanggaran yang ditindak di Jawa Barat dengan jumlah terbanyak memang dari Kabupaten Sumedang.

Bulan Ini Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak di Sumedang, Denda Terbanyak dari Kota Bogor

Kemudian disusul Kabupaten Kuningan dengan jumlah 3.925 pelanggaran, Kota Bandung 3.031 pelanggaran, Kabupaten Purwakarta 1.699 pelanggaran dan Kabupaten Majalengka 1.580 pelanggaran.

"Dari jumlah 12.291 pelanggar itu belum ada yang sampai dikenakan sanksi denda," ujar Kepala Satpol PP Kabupaten Sumedang, Bambang Riyanto saat dihubungi Tribun Jabar, Rabu (30/9/2020).

Bambang mengatakan, semua pelanggar itu hingga saat ini paling tinggi hanya dikenakan sanksi sedang berupa sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas publik karena mereka belum kedapatan melanggar sebanyak tiga kali.

"Untuk pengenaan sanksi denda itu, mereka harus tercatat sudah tiga kali melanggar," katanya.

Sanksi tersebut berdasarkan peraturan Bupati (Perbup) nomor 74 tahun 2020, tentang sanksi administratif terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelaksanaan adaptasi kebiasaan baru (AKB) dan penanggulangan Covid-19.

"Alhamdulillah sampai saat ini belum ada yang kedapatan melakukan tiga kali pelanggaran," ucap Bambang.

Namun, pihaknya memastikan jika ada pelanggar yang sudah kedapatan melanggar tiga kali, mereka akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.

"Karena identitas para pelanggar itu sudah tercatat di Sistem Aplikasi Sanksi Protokol Kesehatan (Siakiprotes)," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved