Bulan Ini Tindak Pelanggar Protokol Kesehatan Terbanyak di Sumedang, Denda Terbanyak dari Kota Bogor
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Dedy Herdiana
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengatakan hingga 26 September 2020, terdapat 637.102 pelanggaran protokol kesehatan, baik yang dilakukan perorangan maupun oleh lembaga.
Jumlah itu dirangkum sejak Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 60 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Tertib Kesehatan Dalam Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dan Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Penanggulangan COVID-19 di Daerah Provinsi Jabar, ditetapkan.
"Di mana 90 persen pelanggaran tertib kesehatan dilakukan oleh perorangan. Denda minggu ini Rp 38.260.000," kata Kang Emil, sapaan Ridwan Kamil, melalui siaran digital, Selasa (29/9/2020).
• Garam Indramayu dan Cirebon akan Jadi Bagian Bansos Provinsi Tahap III
Pada periode 29 Agustus sampai 26 September, tercatat ada 26.787 warga, kemudian 197 aparatur, dan 1.884 lembaga yang melanggar protokol kesehatan. Sanksi terbanyak diberikan oleh Satpol PP Kabupaten Sumedang, yakni kepada 11.226 pelanggar dari total 26.787 pelanggar perorangan yang diberi sanksi di Jabar.
Sedangkan Kota Bandung tercatat sebagai pemberi sanksi kepada badan usaha terbanyak, yakni kepada 1.736 lembaga, dari total 1.884 lembaga atau badan usaha yang ditindak di Jawa Barat.
Kota Bogor memberikan sanksi berat berupa denda terbesar di Jabar, yakni Rp 36.760.000, disusul Kota Tasikmalaya Rp 900 ribu, dan Kota Bandung Rp 500 ribu.
Pada periode 29 Agustus sampai 26 September tersebut, tercatat total 28.869 pelanggaran yang ditindak di Jawa Barat, terbanyak adalah dari Kabupaten Sumedang sebanyak 11.235 penindakan, Kabupaten Kuningan 3.925 penindakan, Kota Bandung 3.031 kasus, Kabupaten Purwakarta 1.699 kasus, dan Kabupaten Majalaya 1.580 kasus yang ditindak.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Jabar M Ade Afriandi mengatakan pihaknya akan melaksanakan operasi gabungan secara masif di 10 daerah pada 28 September sampai 3 Oktober 2020.
• Meli Wakil Jabar Taklukan LIDA 2020, Jadi Juara 1, Bintang Masa Depan Asal Cianjur Ini Banjir Ucapan
Kesepuluh daerah tersebut yakni Kota Depok, Bogor, Bekasi, Cirebon, Cimahi, Bandung, Kabupaten Bogor, Bekasi, Karawang, dan Cirebon.
"Operasi secara masif tidak hanya dilakukan di jalan maupun fasilitas publik. Kami akan melakukan operasi ke titik-titik yang berpotensi menyebabkan kerumunan," kata Ade, Selasa (29/9/2020).
Menurut Ade, operasi penegakan bakal melibatkan banyak pihak. Mulai dari Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar sampai Satpol PP kabupaten/kota.
Selain operasi penegakan, Satpol PP Jabar akan melaksanakan Operasi Patroli Edukasi Masker di Lembur (Sipelem) dengan mengunjungi tokoh-tokoh masyarakat dan menjelaskan secara komprehensif Pergub Jabar Nomor 60 Tahun 2020.
"Sejauh ini Satpol PP Kabupaten Sumedang, Kota Bogor, dan Kota Depok, sangat intensif dalam melakukan operasi. Operasi digelar tiap hari. Mereka juga sudah menerapkan sanksi berat (terhadap pelanggar)," ucapnya.
Sanksi administratif sendiri diterapkan secara bertahap, yakni sanksi ringan, sedang, dan berat.
Sanksi ringan terdiri atas teguran lisan dan teguran tulisan. Sanksi sedang meliputi jaminan kartu identitas, kerja sosial, dan pengumunan secara terbuka.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/dilaksanakan-di-4-titik-ini-sasaran-operasi-yustisi-di-sumedang.jpg)