Link dan Cara Download Aplikasi e-Faktur 3.0,Pengusaha Kena Pajak Wajib Buat Faktur Pajak Elektronik

Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik mulai 1 Oktober 2020.

Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
thinkstock
Illustrasi pajak secara online. 

TRIBUNJABAR.ID - Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik mulai 1 Oktober 2020.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0.

Dikutip TribunJabar.id dari Kontan, e-Faktur 3.0 merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.

Pada versi terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis.

Jadi, pengguna tidak lagi input data secara manual seperti e-Faktur 2.2.

Pengusaha Kena Pajak Wajib Bikin Faktur Pajak Elektronik Mulai 1 Oktober

Berikut adalah cara download atau unduh aplikasi e-Faktur 3.0:

1. Pastikan terlebih dulu spesifikasi di perangkat komputer Anda.

Berikut ini adalah spesifikasi minimalnya:

Komputer yang akan digunakan sesuai standarisasi yaitu:

Perangkat Keras

- Processor Dual Core

- 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM)

- 50 GB Harddisk Space

- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768

- Mouse

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved