Link dan Cara Download Aplikasi e-Faktur 3.0,Pengusaha Kena Pajak Wajib Buat Faktur Pajak Elektronik
Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik mulai 1 Oktober 2020.
Penulis: Yongky Yulius | Editor: Yongky Yulius
TRIBUNJABAR.ID - Seluruh pengusaha kena pajak (PKP) wajib membuat faktur pajak secara elektronik mulai 1 Oktober 2020.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP ) Kementerian Keuangan secara resmi memberlakukan layanan e-Faktur 3.0.
Dikutip TribunJabar.id dari Kontan, e-Faktur 3.0 merupakan pembaruan dari e-Faktur 2.2.
Pada versi terbaru ini, sistem bekerja secara otomatis.
Jadi, pengguna tidak lagi input data secara manual seperti e-Faktur 2.2.
• Pengusaha Kena Pajak Wajib Bikin Faktur Pajak Elektronik Mulai 1 Oktober
Berikut adalah cara download atau unduh aplikasi e-Faktur 3.0:
1. Pastikan terlebih dulu spesifikasi di perangkat komputer Anda.
Berikut ini adalah spesifikasi minimalnya:
Komputer yang akan digunakan sesuai standarisasi yaitu:
Perangkat Keras
- Processor Dual Core
- 3 GB RAM (jika Anda harus menerbitkan ribuan e-Faktur pajak, maka Anda harus menambah kapasitas RAM)
- 50 GB Harddisk Space
- VGA dengan minimal resolusi layar 1024 x 768
- Mouse