Inilah Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang Menurut Hukum untuk Memperingati Peristiwa G30S/PKI
Setiap tanggal 30 September Indonesia memperingati sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 atau dikenal G30S/PKI. Dalam rangka memperingatinya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Kisdiantoro
TRIBUNJABAR.ID - Setiap tanggal 30 September Indonesia memperingati sejarah kelam Gerakan 30 September 1965 atau dikenal G30S/PKI.
Dalam rangka memperingatinya, bendera setengah tiang berkibar di depan gedung DPR RI.
Pengibaran bendera setengah tiang itu juga berlaku di instansi pemerintahan.
Surat edaran dari Kementerian Pendidikan terkaitan pengibaran bendera setengah tiang dan upacara Hari Kesaktian Pancasila pun sudah dibagikan.
Pengibaran tersebut sebagai bentuk penghormatan, berkabung dan mengenang para pahlawan yang gugur dalam peristiwa G30S/PKI tersebut.
• Detik-detik 7 Jenderal Tewas Dibantai Satu Per Satu Korban Peristiwa G30S/PKI hingga Terjadi Kudeta
Dari mana asal muasal pengibaran bendera setengah tiang?
Asa Usul
Dilansir mentalfloss.com, tradisi tersebut dilakukan sejak abad ke-17.
Tindakan tersebut sebagai simbol melambangkan bendera kematian.
Di beberapa negara semisal Britania Raya, bendera kerajaan tidak pernah dikibarkan setengah tiang karena selalu ada raja/ratu yang akan menggantikan pendahulunya yang wafat.
Arti Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Di Indonesia, arti pengibaran bendera setengah tiang juga sebagai simbolik.
Simbol tersebut sebagai penghormatan, berkabung, dan kemalangan.
Berkenaan peristiwa G30S/PKI yang menewaskan 10 Jenderan dan pahlawan revolusi, maka tindakan tersebut juga dilakukan.
Pengibaran bendera setengah tiang dalam memperingati peristiwa G30S/PKI sebagai penghormatan kepada para pahlawan, tokoh penting maupun berkabung atas kejadian duka bangsa ini.