Hari Ini Jerinx SID Dijadwalkan Ajukan Eksepsi, Berikut Fakta Persidangan Sejauh Ini

Jerinx pun sudah mengatakan pada sidang kedua pekan lalu. Ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

Editor: Ravianto
Instagram/ncdpapl
Ketegaran Nora Alexandra, istri Jerinx SID 

TRIBUNJABAR.ID, DENPASAR -Selasa (29/9/2020) Jerinx SID dijadwalkan menjalankan sidang lanjutan kasus dugaan ujaran kebencian yang menjeratnya.

Hari ini adalah sidang ketiga. ( terkait kasus kacung WHO, Jerinx SID dijadwalkan bacakan eksepsi hari ini )

Berikut fakta dua sidang sebelumnya.

Ajukan Eksepsi
Pada sidang hari ini, Jerinx akan mengajukan eksepsi.

Jerinx pun sudah mengatakan pada sidang kedua pekan lalu. Ia menegaskan akan mengajukan eksepsi terkait dakwaan yang dibacakan oleh JPU.

"Maaf yang mulia nanti saya dan kuasa hukum saya akan mengajukan eksepsi," ucap suami  Nora Alexandra ini.

Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini.
Drummer Superman Is Dead I Gede Aryastina alias Jerinx (JRX) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Denpasar Selasa, (22/9/2020) hari ini. (tangkap layar youtube)

Pertanyakan Dakwaan Tak Utuh, Jerinx: Salah Saya Apa
Dalam sidang tersebut, Jerinx mempertanyakan apa salahnya ke ketua majelis hakim.

Hal tersebut bermula saat Jaksa Penuntut Umum membacakan ulang dakwaan Jerinx namun diminta oleh majelis hakim dibacakan secara singkat.

Setelah dibacakan secara singkat, Jerinx mempertanyakan keputusan JPU membacakan dakwaan tak secara utuh.

"Maaf yang mulia, kenapa pernyataan saya soal IDI tak dibacakan seutuhnya, melainkan mengambil kesimpulan sepihak," kata Jerinx dalam sidang virtual di channel YouTube PN Denpasar, Selasa (22/9/2020).

"Sebenernya salah saya apa sih? Apa saya berpotensi membubarkan IDI?," ucapnya.

Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020)
Jerinx kembali menjalani sidang secara virtual atau online terkait perkara dugaan ujaran kebencian, Selasa (22/9/2020) (Tribun Bali/Putu Candra)

Jawaban Hakim
Mendengat ucapan Jerinx, Majelis Hakim menjelaskan bahwa hingga kini Jerinx masih berstatus terdakwa dan belum diputuskan bersalah.

"Saudara terdakwa anda saat ini belum diputus bersalah. Makanya nanti disidangkan. Itu nanti ya di pembuktian dan pembelaan," ucap ketua majelis hakim.

Sidang Jerinx berlangsung selama satu jam melalui dengan cara virtual.

Sebelumnya sidang dua kali diskors karena kuasa hukum Jerinx telat tiba di Polda Bali, tempat Jerinx melakukan telekonfrensi call.

Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020)
Jerinx saat keluar dari ruang sidang kantor Ditreskrimsus Polda Bali, Kamis (10/9/2020) (Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara)
Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved