Pilkada Kabupaten Indramayu
Kampanye Baru 2 Hari, Bawaslu Indramayu Sebut Paslon Mantap Paling Banyak Lakukan Dugaan Pelanggaran
Sudah ada lima dugaan lima pelanggaran yang dilakukan paslon Mantap dalam dua hari pelaksanaan kampanye.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Pasangan calon (Paslon) nomor urut 3, Daniel Mutaqien Syafiuddin-Taufik Hidayat (Mantap) menjadi pasangan yang paling banyak melakukan dugaan pelanggaran pada masa kampanye di Pilkada Kabupaten Indramayu.
Ketua Bawaslu Kabupaten Indramayu, Nurhadi, mengatakan, pasangan Mantap diduga mendompleng kegiatan yang diinisiasi oleh masyarakat.
Hal ini dibuktikan dengan banyaknya atribut paslon nomor urut tiga di dalam kegiatan acara.
"Pelaksananya memang diinisiasi oleh masyarakat, tapi ada atribut paslon," ujar dia kepada awak media di Kantor Gakkumdu Bawaslu Kabupaten, Senin (28/9/2020).
Nurhadi mengatakan, ada sebanyak 6 dugaan pelanggaran yang ditemukan, lima di antaranya diduga didompleng oleh pasangan Daniel Mutaqin Syafiuddin-Taufik Hidayat.
Yaitu, pertunjukan konser di Kecamatan Pasekan, Lomba Kicau Burung di Kecamatan Indramayu, Lomba Motor Trail di Kecamatan Cikedung, serta Lomba Mancing di Kecamatan Losarang dan Kecamatan Haurgeulis.
Sedangkan satu dugaan pelanggaran lagi berupa kegiatan tatap muka namun tidak mengindahkan protokol kesehatan dalam pertemuan acara keluarga di Kecamatan Sindang oleh Paslon nomor urut 2 (Toto Sucartono-Deis Handika).
Nurhadi juga menyayangkan dalam dua hari pelaksanaan kampanye justru sudah ditemukan sebanyak enam dugaan pelanggaran.
Pihaknya bersama anggota Pokja Penerapan Protokol Kesehatan yang terdiri dari Bawaslu, Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19, TNI-Polri, Kejaksaan, dan Satpol PP sudah melakukan pembahasan untuk melakukan tindak lanjut.
Terlebih bagi kegiatan-kegiatan yang lolos dari pengawasan, seperti pertunjukan konser, lomba mancing di Kecamatan Haurgeulis, serta pertemuan tatap muka tanpa mengindahkan protokol kesehatan akan melakukan pemanggilan terhadap panitia acara untuk klarifikasi.
Sebelumnya, pihak penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu padahal sudah menyosialisasikan kepada para paslon agar tidak melakukan kegiatan kampanye yang dilarang sebagaimana Pasal 88C PKPU Nomor 13 Tahun 2020.
"Seperti kegiatan kebudayaan (pentas seni, konser), rapat umum, kegiatan olahraga (jalan dan sepeda santai), kegaiatan sosial (bazar, donor darah), perlombaan, dan peringatan hari ulang tahun partai politik," ujarnya.
Di tempat yang sama, Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga Bawaslu Kabupaten Indramayu, Supriadi menambahkan, selain pada dua hari kemarin, laporan dugaan pelanggaran juga didapat pada hari ini.
Kegiatan masyarakat berupa pesta laut yang hari ini digelar juga diduga didomplengi oleh paslon.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-bawaslu-kabupaten-indramayu-nurhadi-senin-2892020.jpg)