Selasa, 19 Mei 2026

Jadi Idaman Banyak Orang, Ini Gaji dan Tunjangan PNS Paling Tinggi, Lebih dari Rp 100 Juta/Bulan

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS adalah besarnya tunjangan.

Tayang:
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Peserta Seleksi Kompetisi Bidang (SKB) pada Seleksi CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 melewati tahapan penerapan dan pemeriksaan protokol kesehatan Covid-19 sebelum masuk ruang tes, di Gedung Youth Sport Center Jabar Arcamanik, Jalan Pacuan Kuda, Kota Bandung, Senin (14/9/2020). Sebanyak lebih kurang 1.400 peserta mengikuti SKB CPNS Kota Bandung Formasi Tahun 2019 yang dibagi dalam enam sesi selama dua hari dengan menerapkan protokol kesehatan ketat sebelum masuk ruang tes, yakni setiap peserta wajib cuci tangan, mengenakan masker dan pelindung wajah, diperiksa suhu tubuh, menjaga jarak aman dengan peserta lain, pakai sarung tangan, membersihkan tangan dengan handsanitizer, dan diperiksa metal detektor. 

TRIBUNJABAR.ID - Jumlah pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) selalu membeludak setip rekrutmen.

Ini satu di antara bukti, menjadi pegawai negeri sipil (PNS) adalah idaman banyak orang.

Pada rekrutmen CPNS Tahun Anggaran 2019, jumlah pendaftar mencapai 5.056.585 orang untuk 196.682 formasi.

Angka ini berdasarkan data dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Beberapa alasan orang menjadi PNS antara lain pendapatan stabil, jaminan pensiun, dan risiko kecil untuk diberhentikan.

Selain gaji, pemanis lain yang membuat jutaan orang tertarik bersaing menjadi PNS adalah besarnya tunjangan.

Tunjangan kinerja adalah komponen take home pay paling tinggi bagi banyak PNS.

Tunjangan yang juga dikenal dengan tukin ini besarannya disesuaikan dengan instansi penempatan.

Lalu siapa PNS yang sejauh ini bergaji paling tinggi di Indonesia?

Gaji dan tunjangan PNS paling tinggi di Indonesia saat ini dipegang oleh eselon I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atau tepatnya Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak).

Tunjangan PNS DJP diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015, di mana seorang Dirjen Pajak bisa menerima tukin sebesar Rp 117.375.000 per bulan.

Lalu untuk pejabat PNS eselon I lainnya di DJP menerima tukin per bulan berturut-turut sebesar Rp 99.720.000, Rp 95.602.000, dan Rp 84.604.000.

Tunjangan kinerja PNS DJP yang lebih besar ketimbang instansi pemerintah lain itu diatur dalam Perpres Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.

Dalam PP Nomor 37 tahun 2015, tukin di DJP bisa dibayarkan 100 persen pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar Rp 95 persen dari target penerimaan pajak.

Untuk tunjangan kinerja dibayarkan 90 persen jika realisasi penerimaan pajak 90-95 persen, tukin dibayarkan 80 persen jika realisasi penerimaan pajak 80-90 persen.

Sumber: Kompas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved