Ini Alasan Pelaku Membuang Jasad Sopir Truk di Daerah Kabupaten Batang, Jarak 184 KM dari Majalengka

Komplotan pelaku pembunuhan sopir truk bermuatan kacang kedelai seberat 35 ton membuang jasad sang sopir di daerah jembatan Tol wilayah Batang

Penulis: Eki Yulianto | Editor: Dedy Herdiana
tribun jabar
Pelaku Pembunuhan Sopir Truk Bermuatan 35 Ton Kacang Kedelai 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Komplotan pelaku pembunuhan sopir truk bermuatan kacang kedelai seberat 35 ton membuang jasad sang sopir di daerah jembatan Tol wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Lokasi itu berjarak kurang lebih 184 KM dari lokasi penadah di Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

Kapolres Majalengka, AKBP Bismo Teguh Prakoso didampingi Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan mengatakan untuk menghilangkan jejak menjadi alasan para pelaku membuang jasad sang sopir.

Parahnya, ketika dibuang di jembatan Tol di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, kondisi jasad sopir terikat dibagian kaki dan tangan.

"Pengakuan pelaku, mereka ingin menghilangkan jejak. Karena kita ketahui, tujuan sopir sebenarnya ke Bandung. Pelaku juga sempat membawa jasad korban ke daerah Majalengka yang berjarak ratusan kilometer dari Batang," ujar Bismo saat konferensi pers, Senin (28/9/2020).

Namun, berkat penyelidikan petugas kepada para penadah yang lebih dulu ditangkap, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil menemukan jasad sopir.

Penadah sendiri membawa truk tronton itu memasuki gang sempit di wilayah Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka.

"Selain itu, truk itu juga sudah diketahui melalui GPS oleh sang pemilik perusahaan kacang kedelai. Jalur truk menyimpang. Para penadah membeli kacang kedelai seberat 35 ton dari para pelaku pembunuhan sebesar Rp 20,5 juta," ucapnya.

Saat itu juga, petugas langsung menggerebek ke tempat keberadaan mobil.

Akhirnya, setelah melakukan pengembangan, satu pelaku pembunuhan inisial S (45) berhasil ditangkap di daerah Tasikmalaya.

Pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas menghadiahi timah panas.

"Pelaku sekarang sudah berada di tahanan dan ketiga pelaku lainnya kami sudah melakukan pengejaran. tersangka dikenakan dengan Pasal 340 KUHP Jo 338 KUHP Jo 365 ayat 3 KUHPidana dengan hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," jelas dia.

BREAKING NEWS: Tersangka Pembunuhan Sopir Truk Bermuatan 35 Ton Kacang Kedelai Ditangkap

Sebelum Dibunuh, Sopir dan Pelaku Sempat Bertransaksi untuk Menjual Kacang Kedelai 35 Ton

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved