JAM MALAM di Karawang, Penularan Covid-19 Meningkat, Kalau Ada yang Berkerumunun Dibubarkan
Pemkab Karawang akhirnya menerapkan jam malam seiring semakin bertambahnya kasus penularan Covid-19
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Pemkab Karawang akhirnya menerapkan jam malam seiring semakin bertambahnya kasus penularan Covid-19 sehingga warga Karawang dibatasi beraktivitas hingga pukul 21.00 WIB.
Pemberlakuan jam malam ini berdasar surat edaran Bupati Karawang nomor 499/4998-Satpol PP tentang pembatasan kegiatan usaha, operasional pasar rakyat, pusat perbelanjaan, toko swalayan, serta usaha lainnya guna mencegah penyebaran virus corona.
Sekretaris Daerah Karawang, Acep Jamhuri mengatakan bahwa bupati telah membuat edaran tersebut dan akan ditindaklanjuti oleh satgas yang telah dibentuk.
• Kota Bandung Jadi Peringkat Tertinggi dalam Tingkat Kematian Akibat Covid-19 di Jawa Barat
"Pembatasan itu berlaku hingga pandemi ini berakhir. Jadi, warga yang berkerumun langsung ditindak dan dibubarkan satgas yang berpatroli," ujarnya, Jumat (25/9/2020).
Pembatasan jam malam ini pun berdampak pada aktivitas pengajian dengan ada jeda 14 hari, serta akan dikoordinasikan bersama satgas lainnya.
Pemkab Karawang, kata Acep, menyesuaikan pula peraturan KPU terkait penyelenggaraan pilkada, salahsatunya pembatasan saat kampanye.
• Gasak Baterai Tower Indosat dan Tri, Begini Cara Pelaku Mencuri Barang Itu