Dewan Angkat Bicara Terkait Kasus Pasar Jatitujuh, Kisruh Warga dengan Pemkab Majalengka
Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana angkat bicara terkait kasus Pasar Jatitujuh yang diperkarai
Penulis: Eki Yulianto | Editor: Ichsan
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Wakil Ketua DPRD Majalengka, Asep Eka Mulyana angkat bicara terkait kasus Pasar Jatitujuh yang diperkarai oleh warga dan Pemerintah Kabupaten Majalengka.
Ia pun berharap permasalahan itu dapat diselesaikan dengan proporsional.
“Kami sudah mengetahui permasalahan tersebut, dan beberapa waktu lalu perwakilan dari Desa Jatitujuh melakukan audensi dengan kami,” ujar Asep kepada Tribuncirebon.com, Jumat (25/9/2020).
Persoalan yang terjadi, kata Asep, jarus proporsional, tentunya dengan mengacu pada ketentuan serta peraturan yang berlaku.
Pemkab Majalengka ataupun Pemdes yang diwakili oleh Badan Perwakilan Desa (BPD) menyatakan, memiliki bukti tentang status lahan yang sudah puluhan tahun menjadi lokasi Pasar Jatitujuh.
• Surat Perjanjian Cerai Soekarno dan Inggit Garnasih, Ridwan Kamil Jajaki Kesepakatan dengan Keluarga
“Kedua pihak memiliki argumen serta data bahwasanya lahan tersebut merupakan aset desa, atau sebaliknya menurut Pemkab itu adalah aset kabupaten,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua BPD Jatitujuh, Nur Hasan menduga ada pihak yang “bermain”.
Sehingga, muncul sertifikat HPL yang kemudian menjadi alasan Pemkab Majalengka mengklaim Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah.
“Jika memang itu pernah ada dan terjadi karena adanya kebijakan pada masa Orba. Dari saksi hidup yang dulu pernah menjabat pimpinan desa telah menyatakan kesaksianya di atas materai bahwa tidak pernah merasa mengetahui apalagi menyerahkan tanah kas desa sehingga beralih status menjadi TN,” jelas Hasan.
Apalagi, tambah dia, tiga kepala desa sesudahnya juga menyatakan, tidak pernah melakukan hal yang sama.
Ketiga kepala desa tersebut bertahan untuk tidak melepaskan tanah yang sudah menjadi lokasi Pasar Jatitujuh sejak tahun 1960.
• Hasil Pemeriksaan Keluar, Data Pasien Meninggal Akibat Covid-19 di Cimahi Bertambah Satu Orang
Sebelumnya, Pemkab Majalengka menyatakan bahwa lahan yang menjadi lokasi Pasar Jatitujuh merupakan aset pemerintah daerah, seperti yang disampaikan Bupati Majalengka, Karna Sobahi dalam suratnya nomor: 031/179-Pem, tanggal 27 Mei 2020.
Surat Bupati dibuat untuk menjawab permohonan pengembalian tanah kas Desa Jatitujuh.
Dalam suratnya, Bupati Karna menjelaskan, bahwa tanah seluas 8.432 meter persegi itu merupakan milik Pemkab Majalengka yang dibuktikan dengan Keputusan Menteri Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional Nomer 162/HPL/LPN/96.