Ada Strategi yang Dianggap Salah, Jumlah Kematian Akibat Covid-19 di Indonesia Tembus 10 Ribu
Angka kasus terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia terus bertambah. Angka itu linear dengan kasus kematian penyakit akibat serangan virus corona itu.
Angka kematian merupakan indikator valid untuk melihat performa program pengendalian suatu negara atau wilayah. Angka kematian ini tidak bisa diabaikan, apalagi disepelekan.
Dirinya melihat, angka kasus kematian yang sebenarnya mungkin mencapai tiga kali lipat.
"Definisi kematian Covid-19 dari WHO harus menjadi rujukan dan harus diterapkan di Indonesia. Rujukan inilah yang akan menguntungkan kita," kata Dicky kepada Kompas.com, Jumat (25/9/2020).
Adapun definisi kematian menurut WHO, seperti diberitakan Kompas.com Kamis (24/9/2020), ditentukan dalam rangka surveilans.
Kelompok yang masuk ke dalam kategori kematian Covid-19 adalah kematian termasuk kasus probable maupun terkonfirmasi Covid-19. Kecuali ada penyebab lain yang jelas dari kematian, yang tidak dapat dihubungkan dengan penyakit Covid-19.
Jadi, orang-orang yang meninggal bergejala klinis dan diduga Covid-19 harus dimasukkan sebagai korban pandemi corona.
Sementara jika ada penyebab lain yang tidak terkait Covid-19, seperti misalnya meninggal karena benturan, itu bisa dikategorikan meninggal bukan karena Covid-19.
Kematian karena Covid-19 tidak diatribusikan dengan penyakit lainnya dan dihitung secara independen dari kondisi atau riwayat sebelumnya yang diduga memicu gejala yang lebih parah dari infeksi Covid-19.
Dicky menyampaikan, lebih dari 10.000 kematian akibat Covid-19 merupakan yang terdokumentasikan secara resmi dan diketahui.
"Sementara yang probable atau suspek (dugaan Covid-19) tidak dihitung. Kalau itu dihitung, jumlah kematian (akibat corona) kita itu bisa tiga kali lipatnya," ungkap Dicky.
Dia menjelaskan, ketika kasus suspek dan probable dihitung maka jumlah kematian diprediksi bisa mencapai 30 ribu kasus.
Namun perlu dicatat, ini belum angka sebenarnya. Dicky menyebut, angka 30 ribu itu baru sekitar 80 persen dari angka sesungguhnya di lapangan.
"Itu pun, menurut saya paling bagus baru 80 persen dari total sesungguhnya," ujar Dicky.
Diberitakan Kompas.com 14 Juli 2020, orang yang tergolong kasus suspek minimal memenuhi satu dari tiga kriteria berikut:
- Orang dengan infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara atau wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal.