Pilkada Kabupaten Sukabumi
VIDEO ASN-Kades Kabupaten Sukabumi Diingatkan Agar Netral, Bawaslu: Melanggar, Sanksi Pidana
Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada serentak 2020.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: yudix
Laporan Kontributor Kabupaten Sukabumi M Rizal Jalaludin
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, menggelar sosialisasi pengawasan partisipasi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pilkada Kabupaten Sukabumi 2020.
Ketua Bawaslu Kabupaten Sukabumi Teguh Harianto mengatakan, ASN hingga Kepala Desa dituntut netral pada perhelatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati ini. Meskipun mereka memiliki hak pilih secara konstitusional.
"Tentu halnya netralitas ASN itu betul-betul melakukan pengawasan di lingkungan ASN. Selain disini ASN ini memiliki hak secara konstitusional ASN itu memiliki hak pilih, ada aturan mengikat, jelas-jelas mereka harus netralitas," ujar Teguh di Grand Inna Samudra Beach Hotel (GISBH), Jalan Raya Cisolok Km 7, Pelabuhan Ratu, Selasa (22/9/2020).
• Kisah Korban Selamat Banjir Bandang Sukabumi Hanya Dalam Hitungan Menit Air Jadi Setinggi 6 Meter
• Ucapan Sedih BCL, Noah Ulang Tahun Tanpa Ashraf Sinclair, Kini Posting Lagi Video Kenangan
"Apabila nanti sudah masuk kampanye, jelas-jelas itu di Undang-undang 10 tahun 2016 itu, pasal 71 dari mulai ayat 1, pejabat negara, pejabat daerah, selanjutnya TNI Polri, ASN dan Kepala Desa itu tidak boleh menguntungkan merugukan, menguntungkan merugikan disini adalah bagi salah satu pasangan salon ya, pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati," jelasnya.
Menurutnya, apabila ASN, Kepala Desa melakukan pelanggaran tersebut. Maka sanksi pidana akan diterima oleh ASN atau Kepala Desa.
Sanksi tersebut yaitu sanksi pidana selama satu bulan penjara hingga denda mencapai Rp6 juta.
"Di pasal 2 nya itu tidak boleh melakukan rotasi jabatan, di pasal 3 itu tidak boleh melakukan kegiatan pemanfaatan bansos ataupun hibah, untuk dipolitisasi nantinya diarahkan ke salah satu Bapaslon atau Paslon ya. Di Junto pasal 188 itu, apabila dengan sengaja itu, maka disitu ada ancaman pidana, dari mulai pidana itu satu bulan, terus sampai dendanya itu 600 sampai 6 juta," terangnya.
"Selain itu juga, bahwa ASN juga diatur, ada PP 42 Tahun 2004, selanjutnya PP 53 Tahun 2010, dan Undang-undang nomor 5 tahun 2015," pungkasnya.*(M Rizal Jalaludin)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul ASN-Kades Kabupaten Sukabumi Diingatkan Agar Netral di Pilkada, Bawaslu: Melanggar, Sanksi Pidana, https://jabar.tribunnews.com/2020/09/22/asn-kades-kabupaten-sukabumi-diingatkan-agar-netral-di-pilkada-bawaslu-melanggar-sanksi-pidana.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN
Editor: Dedy Herdiana
Video Editor: Wahyudi Utomo