Dakwaan Jaksa Penuntut Umum
Selama 2019-2020 Penghasilan Jaksa Pinangki Rp 18,9 Juta Per Bulan Tapi Gunakan Uang Rp 6,2 Miliar
Selama periode itu pula, Pinangki menggunakan uang sebesar 444.900 dolar Amerika Serikat atau sekitar Rp 6,2 miliar
Penukaran dilakukan melalui supirnya yang bernama Sugiarto, staf suaminya bernama Beni Sastrawan, serta orang yang tidak diingat lagi namanya.
Dari hasil penukaran itu, Pinangki membeli mobil BMW X5, membayar penyewaan Apartemen Trump International di AS, membayar dokter kecantikan di AS, membayar dokter home care, serta membayar tagihan kartu kredit.
Lalu, sisa dolar AS yang dimilikinya kemudian digunakan untuk membayar sewa dua apartemen mewah di Jakarta Selatan.
• Anita Kolopaking Cuma Dapat 50 Ribu Dolar AS dari Jaksa Pinangki, Seharusnya 100 Ribu Dolar AS
Dalam kasus ini, Pinangki dijerat Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor subsider Pasal 11 UU Tipikor.
Pinangki juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Pinangki dijerat Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Terakhir, Pinangki didakwa melakukan permufakatan jahat dan dijerat Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor. (kompas.com/ devina halim)