DEMI PERSIB, Wali Kota Bandung Bakal Revisi Perwal tentang AKB, Main Bola Jadi Dibolehkan

Pemkot Bandung bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ichsan
tribunjabar/mega nugraha
Wali Kota Bandung Oded M Danial 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkot Bandung bakal merevisi Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 46 tentang adaptasi kebiasaan baru (AKB), demi memberikan kemudahan bagi Persib Bandung menggelar pertandingan di Liga 1 musim ini. 

Dalam Perwal 46, Pasal 24 ayat 2 poin B, Pemerintah Kota Bandung belum memberikan izin bagi cabang olahraga apapun menggelar pertandingan, termasuk Persib Bandung. 

Wali Kota Bandung, Oded M Danial mengatakan, dalam waktu dekat Perwal 46 itu bakal direvisi dan mungkin melegalkan cabang olahraga sepak bola menggelar pertandingan resmi. 

"Ya, ini kan program besar, nanti kita akan menyesuaikan," ujar Oded, saat ditemui di Pendopo, Kota Bandung, Rabu (23/9/2020).

Pilkada Indramayu 2020 Resmi Diikuti 4 Pasangan Calon Ini, Pengundian Nomor Urut 24 September

Persib Bandung rencananya bakal menggunakan Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA) sebagai home base untuk menjamu Persita Tanggerang pada pekan ke 6 Liga 1, 14 Oktober 2020. 

 Oded mengimbau, pada saat Persib Bandung berlaga nanti Bobotoh, Viking dan kelompok supporter lain diimbau tidak memaksakan datang ke Stadion ataupun menggelar nonton bareng yang membuat kerumunan masa. 

"Tadi saya sampaikan bahwa Viking itu harus menjadi sebuah organisasi yang menghadirkan transformasi kepada masyarakat tentang nilai-nilai universal, salah satunya tentu saja ketika ada liga nanti tidak boleh dihadiri penonton, saya minta tadi viking ini termasuk organisasi yang harus bertransformasi, yang memberikan himbauan kepada Bobotoh," katanya.

Perlu Waktu 1 Jam 10 Menit untuk Petugas Padamkan Api yang Hanguskan Toko Bangunan di Purwakarta

Kalaupun ingin mengadakan nonton bareng, kata Oded, bisa dilakukan di lingkungan RT atau RW masing-masing dan jumlahnya tidak lebih dari 10 orang.  

"Lebih baik nonton di rumah masing-masing. Tapi kalaupun di tiap RT dan RW ada nonton bareng protokol kesehatannya tetap dijaga sih, kita engga masalah," ucapnya. 

Postingan Lesty ditanggapi Netizen, Iis Dahlia;Semoga Leslar Berhenti Komen dan Bersikap Santun

Antrean pembeli di Odading Mang Oleh, Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020).
Antrean pembeli di Odading Mang Oleh, Jalan Baranang Siang, Kota Bandung, Jumat (18/9/2020). (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Sebelum AKB Sudah 351 Pelanggaran 

Sebelum menerapan adaptasi kebiasaan baru (AKB) yang diperketat, terjadi 351 pelanggaran yang dilakukan masyarakat dan badan usaha.

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung mencatat, dari 4-17 September 2020, ada 287 badan usaha dan 64 orang masyarakat yang kedapatan melanggar protokol kesehatan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung sekaligus koordinator bidang penegakan hukum Gugus Tugas Covid-19, Rasdian Setiadi mengatakan, selama dua pekan itu, pihaknya sudah melakukan partoli di 173 titik seperti Taman Pasar Mall atau Toko Modern cafe, rumah makan dan tempat hiburan.

Para pelanggar itu, kata dia, mendapat sanksi mulai teguran tertulis, penahanan KTP, sampai penghentian operasi.

Sule Posting Video Tes Swab, Ekspresinya Curi Perhatian, Chika Jessica: Sehat Amin, Love U Too

Halaman
123
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved