Penasaran dengan Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia Berikut Tunjangannya?
Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.
TRIBUNJABAR.ID - Sebagian anak-anak SD, begitu ditanya apa cita-citanya saat dewasa nanti, kira-kira jawabannya adalah menjadi presiden.
Bisa jadi jawaban anak-anak itu mewakili banyak orang di negara ini.
Indonesia yang menganut sistem pemerintah presidensial menempatkan seorang presiden jadi kepala negara sekaligus pemimpin pemerintahan.
Begitu besarnya kekuasaan dan tanggung jawab presiden, membuatnya jadi incaran banyak figur.
Di Indonesia, jabatan presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung untuk masa jabatan lima tahun, dan bisa mencalonkan kembali untuk satu periode berikutnya.
Lalu berapa gaji presiden dan gaji wakil presiden? Berikut ulasannya.
Gaji presiden sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tinggi Negara.
Lalu UU Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden.
Dalam UU Nomor 7 Tahun 1978, gaji presiden ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Adapun gaji wakil presiden adalah sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.
Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.
Artinya untuk gaji presiden yakni sebesar Rp 30.240.000 atau sebesar 6 x Rp 5.040.000 per bulan.
Untuk gaji wakil presiden sebesar Rp 20.160.000 atau 4 x 5.040.000 per bulan.
Sejauh ini belum ada revisi aturan tersebut.
Dengan kata lain, belum ada kenaikan gaji presiden dan gaji wakil presiden sejak era Presiden Abdurrahman Wahid.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/tiga-mantan-presiden.jpg)