Siap-siap, 2 Hari Lagi Bantuan Subsidi Upah Tahap IV Ditransfer ke 2,8 Juta Penerima

total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker)

Tribunjabar.id/Kisdiantoro
ILUSTRASI - Uang bantuan bagi warga terdampak wabah virus corona/Covind-19. 

TRIBUNJABAR.ID - Bantuan subsidi gaji/upah (BSU) tahap IV diperkirakan akan disalurkan pada Selasa (22/9/2020).

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan BSU tahap IV ini ada 2,8 juta calon penerima.

Hal itu sesuai petunjuk teknis (juknis) yang diestimasi selama 4 hari kerja.

Adapun data calon penerima gelombang IV ini telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sejak Rabu (16/9/2020) dari BPJS Ketenagakerjaan.

"Iya penyaluran akan disalurkan Selasa," kata Ida kepada Kompas.com, Minggu (20/9/2020).

Seperti diketahui, pemerintah melalui Kemenaker telah menyalurkan subsidi gaji sebanyak tiga tahap.

Tahap I sebanyak 2,5 juta penerima subsidi dan tahap II terdapat 3 juta penerima.

Adapun yang masih berlangsung penyalurannya tahap III sebanyak 3,5 juta penerima subsidi gaji.

Sehingga total penerima mencapai 9 juta pekerja yang dengan kriteria sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 14 Tahun 2020.

Yaitu, penghasilan di bawah Rp 5 juta, terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan serta memiliki rekening yang aktif.

Tahapan penyaluran subsidi gaji dari penuturan Menaker sebelumnya adalah waktu empat hari dimanfaatkan untuk kembali menyesuaikan data tersebut (checklist).

Setelah selesai dilakukan verifikasi data, pihaknya akan menyerahkan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kementerian Keuangan.

Kemudian, KPPN diserahkan ke empat bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

"Dari KPPN langsung ditransfer ke bank Himbara, dari bank Himbara langsung kepada rekening penerima," jelas Ida.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menaker Pastikan Subsidi Gaji Tahap IV Ditransfer Selasa "

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved