Virus Corona di Jabar
Garut Berlakukan Status DARURAT, Pecahkan Rekor Penambahan Kasus Covid-19, 6 Wilayah Diisolasi
Pemkab Garut bergerak cepat memberlakukan status darurat melihat penambahan kasus positif Covid-19.
"Ada 15 orang yang positif di Sukawening. Sisanya tersebar dan ada penambahan klaster keluarga juga," ujar Rudy di Pendopo Garut, Sabtu (19/9/2020).
Sejak Senin lalu, terjadi peningkatan kasus positif yang tak bisa diprediksi.
Berdasarkan survei, penyebaran bukan berasal dari kasus impor.
"Saat ditanya ternyata mereka tak pernah ke luar daerah. Paling ke pasar, tak punya riwayat perjalanan ke luar," katanya.
Dengan kondisi saat ini, dinilai Rudy sudah sangat berbahaya.
Pihaknya akan meningkatkan intensitas razia protokol kesehatan.
"Razia akan dilakukan ke gang-gang, tak hanya di jalan raya," ucapnya.
Selain itu, begitu ada kasus konfirmasi positif wajib menjalani isolasi di rumah sakit.
Lingkungan di sekitar orang yang positif juga akan harus melakukan pembatasan sosial berskala mikro (PSBM).
Rudy menambahkan, ada enam daerah yang direkomendasikan melakukan PSBM.
Yakni Sukawening, Cikajang, Garut Kota, Karangpawitan, Cilawu, dan Bayongbong.
"Total ada 1.400 KK yang akan menjalani PSBM selama 10 hari. Pemerintah akan memberi jadup sebesar Rp 700 ribu per KK untuk 10 hari," katanya.
Tambah Ruang Isolasi
Ruang isolasi di rumah sakit akan ditambah untuk menampung pasien positif Covid-19.
Pemkab Garut juga berencana untuk menyewa gedung sebagai ruang isolasi.