Kasus Temuan 13 Kg Sabu-Sabu di Rajapolah Tasik, Pengelola Bus Pelangi Dijerat Pasal Berlapis
Pengelola bus Pelangi berinisial F yang dijadikan tersangka kasus temuan 13 kg sabu-sabu di dalam bus Pelangi
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Pengelola bus Pelangi berinisial F yang dijadikan tersangka kasus temuan 13 kg sabu-sabu di dalam bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya, dijerat pasal berlapis.
Kepala BNNP Jabar, Brigjen Sufyan Syarif, mengungkapkan, atakan, F yang berperan sebagai pengendali peredaran sabu-sabu, akan dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika serta UU nomor 25 tahun 2003 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Iya (dijerat UU narkotika dan TPPU, Red)," kata Sufyan dalam keterangannya, Sabtu (19/9/2020).
• Viral Video Anggota Ormas Binaan Pemprov DKI Jakarta Ngeyel Mau Makan di Tempat, Ini Nasibnya Kini
Tersangka F dijerat pasal berlapis, kata Sufyan, berdasarkan hasil pendalaman kasus temuan 13 kg sabu-sabu di bus Pelangi jurusan Medan-Tasikmalaya yang diduga akan diedarkan di Tasikmalaya.
Diberitakan sebelumnya, petugas gabungan BNNP, BNNP Jabar, BNN Tasikmalaya dibantu Polsek Rajapolah menyergap bus Pelangi BL 7308 AK jurusan Medan-Jakarta, Rabu (16/9) sore.
Petugas yang melakukan penggeledahan di dalam bus menemukan 13 kg sabu-sabu dalam 13 paket dan dimasukkan ke dalam karung.
Namun posisi karung yang berada di bawah lantai dekat tuas perseneling sulit dikeluarkan, sehingga petugas terpaksa mendatangkan tukang las untuk memudahkan pengeluaran.
• Viral Video Anggota Ormas Binaan Pemprov DKI Jakarta Ngeyel Mau Makan di Tempat, Ini Nasibnya Kini
Tiga orang di dalam bus, terdiri dari sopir, kernet serta seorang penumpang pun segera diamankan. Malam harinya petugas menangkap F di Tangerang.
Petugas menduga sabu-sabu tersebut akan diedarkan di wilayah Tasikmalaya dan sekitarnya.