Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu

Polisi Tetapkan Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Jadi Tersangka, Langsung Ditahan

Polisi langsung menahan Sutarman, pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: taufik ismail
tribunjabar/firman wijaksana
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Prof Dr Ir Cakraningrat alias Sutarman menjalani pemeriksaan di Mapolres Garut, Kamis (10/9/2020). 

TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Polisi turun tangan menangani heboh Paguyuban Tunggal Rahayu.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan tersangka dalam kasus ini.

Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu, Sutarman alias Cakraningrat resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sutarman dituduh melakukan penipuan dan pemalsuan gelar akademik.

Sutarman yang kembali menjalani pemeriksaan lanjutan pada Rabu (16/9/2020), akhirnya harus mendekam di tahanan Polres Garut.

Pemeriksaan yang kedua kalinya itu sudah cukup bagi polisi untuk menjeratnya.

"Alat bukti sudah terpenuhi sehingga kami menetapkan S sebagai tersangka," ujar Kasatreskrim Polres Garut, AKP Maradona Armin Mappaseng, Kamis (17/9/2020).

Dalam kasus penipuan, polisi menjerat sutarman dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.

Sutarman disebut sudah menipu anggota paguyuban karena menjanjikan uang dari Bank Swiss.

Selain itu, polisi juga menjerat Sutarman dengan pasal pasal 93 junto Pasal 28 ayat 7 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Sederet titel yang dipakai Sutarman diyakini merupakan gelar palsu.

Mulai dari profesor, doktor, insinyur, dan sarjana hukum.

Berdasarkan pengakuannya, gelar itu didapat setelah kuliah dari alam.

Faktanya, Sutarman hanya lulusan dari aliyah atau setara SMA.

Tak ada kejelasan soal gelar akademik yang diklaim oleh Sutarman.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved