Bambang Trihatmodjo Dicekal, Ini Alasan Menteri Jokowi Larang Anak Presiden Soeharto ke Luar Negeri
Pengusaha Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden kedua RI Soeharto, dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Kebijakan ini terkait masalah utang.
Pengusaha Bambang Trihatmodjo, anak ketiga Presiden kedua RI Soeharto, dicekal untuk bepergian ke luar negeri.
Kebijakan Bambang Trihatmodjo dicekal ke luar negeri berkaitan dengan utang usahanya kepada negara.
Rupanya, suami penyanyi lawas Mayang Sari ini tak terima dengan pencekalan oleh Kementerian Keuangan itu, lalu menggugat ke PTUN.
//
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Pengusaha Bambang Trihatmodjo menggugat Menteri Keuangan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Isi gugatan tersebut terkait dengan pencegahan dirinya untuk keluar negeri oleh menteri di kabinet Pemerintahan Jokowi.
Kebijakan mengenai pencekalan dirinya untuk keluar negeri berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 Tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara.
• Tidak Terima Dicekal, Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Terkait hal itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyatakan, keputusan Menkeu tersebut diambil agar yang bersangkutan mematuhi kewajiban untuk mengembalikan utang kepada pemerintah.
Menurut Isa, langkah pencegahan ke luar negeri diambil setelah sebelumnya Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang diketuai oleh Menteri Keuangan telah melakukan panggilan untuk memberi peringatan.
Namun, pihak yang bertanggung jawab tidak merespon hal tersebut.
"Dalam menjalankan tugas, panitia papsti sudah memanggil, memperingatkan yang bertanggung jawab untuk melunasi utang. Kalau tidak diperhatikan, maka panitia diberi kewenangan oleh undang-undang untuk melakukan action yang lebih," jelas Isa ketika memberikan penjelasan dalam video conference, Jumat (18/9/2020).
"Misal mencegah yang bersangkutan ke luar negeri, kemudian memblokir rekening yang bersangkutan. Itu bsia dilakukan dengan prosedur meminta ke otoritas yang berwenang," jelas dia.
Isa pun menjelaskan, permintaan pencegahan Bambang Trihatmodjo untuk ke luar negeri telah diajukan oleh PUPN kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham.
• Ayah Jerinx Akui Tak Kaget Anaknya Dipenjara, Jerinx Pernah Ikut Demo Turunkan Soeharto saat SMA
PUPN sendiri tidak hanya terdiri dari pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan, namun juga kejaksaan, kepolisian, dan pemerintah daerah.
Baca juga: Cerita Sri Mulyani Rampas Rp 1,2 Triliun dari Tommy Soeharto Isa menjelaskan, pelimpahan masalah piutang diberikan kepada PUPN ketika Kementerian atau Lembaga (K/L) tidak bisa menyelesaikan masalah tersebut.