Kasus Piutang Negara
Tidak Terima Dicekal, Putra Mantan Presiden Soeharto Gugat Menteri Keuangan
Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bambang Trihatmojo, putra almarhum Presiden ke 2 Indonesia, Soeharto menggugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Bambang Tri, begitu putra Presiden Soeharto disebut, dalam gugatanya tak terima dicegah bepergian ke luar negeri.
Lewat gugatan nomor 179/G/2020/PTUN.JKT, Bambang Tri meminta majelis hakim PTUN Jakarta membatalkan Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020.
Merujuk Keputusan Menteri Keuangan itu, Bambang dicegah ke luar negeri karena masalah piutang negara atas penyelenggaraan SEA Games X1X tahun 1997.
Saat itu, Bambang menjadi Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX Tahun 1997. Namun, belum jelas besaran tagihan Kementerian Keuangan ke konsorsium yang dipimpin Bambang Tri itu.
Staf khusus Menkeu Sri Mulyani, Yustinus Prastowo kepada Kontan.co.id, menjelaskan, Bambang memiliki utang ke negara.
“Utangnya sendiri merupakan pelimpahan dari Setneg (Sekretariat Negara). Kemenkeu hanya menjalankan tugas penagihan utang negara,” ujar Yustinus, Kamis (17/9).
Piutang atau tagihan kepada Bambang oleh Setneg dialihkan ke Kementerian Keuangan, yakni ke Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kemkeu.
“Utang terkait penyelenggaran SEA Games tahun 1997. Jadi kami hanya menjalankan penagihan, memberikan peringatan, terus melakukan pencekalan karena ada pelimpahan kasus dari Setneg,” ujar Yustinis.
Oleh karena itu, kata Yustinus, jika memang diundang oleh pengadilan kelak, Kemkeu akan memenuhi panggilan.
“Itu haknya Pak Bambang (menggugat). Kalau ada pelunasan pembayaran maka pencegahan akan dicabut,” papar Yustinus, tanpa menjelaskan besaran utang itu.
Yang pasti, Bambang Tri mengajukan gugatan ke Menkeu dan mendaftarkan gugatan tersebut pada tanggal 15 September lalu.
Adapun petitum yang diajukan Bambang Tri adalah:
1. Bambang Tri minta pengadilan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya.
2. Bambang minta pengadilan membatalkan atau tidak sah Keputusan Menteri Keuangan No.108/KM.6/2020 Tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian Ke Luar Wilayah Republik Indonesia Terhadap Sdr.Bambang Trihatmodjo (Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara Sea Games XIX Tahun 1997) dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara”