Heboh Paguyuban Tunggal Rahayu
Pimpinan Paguyuban Tunggal Rahayu Sutarman Alias Prof Cakraningrat Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Ini
Polisi menetapkan Sutarman A.K.A Prof Cakraningrat sebagai tersangka. Untuk sementara dijerat dua pasal.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: taufik ismail
Di Garut selatan, tepatnya di Kecamatan Caringin dan Cisewu muncul Paguyuban Tunggal Rahayu.
Yang membuat heboh adalah paguyuban ini punya logo mirip lambang negara Indonesia, Burung Garuda.
Tak hanya itu, mereka juga dikabarkan punya membuat uang sendiri.
Dalam logo paguyuban, bagian kepala Burung Garuda yang seharusnya menghadap ke kanan, diganti menjadi menghadap ke depan.
Pemerintah bersama polisi dan TNI kini tengah mengusut keberadaan paguyuban tersebut.
"Awalnya paguyuban ini berpusat di Kecamatan Caringin. Tapi karena masyarakat di Caringin terganggu, mereka memindahkan aktivitas ke Cisewu," ucap Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Garut, Wahyudijaya, Selasa (8/9/2020) di kantornya.
Dalam Permendagri tentang organisasi masyarakat (ormas), Wahyu mengataka tidak boleh menggunakan lambang negara, bendera, atau atribut pada logo organisasinya.
Hal itu juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 23 tahun 2009 tentang Lambang Negara.
Sanksi yang diberikan bisa berupa pencabutan izin.
Untuk kasus Paguyuban Tunggal Rahayu, Wahyu menyebut jika organisasi itu belum mengantongi izin.
Akta notaris saja, paguyuban itu belum memiliki.
"Ormas ini pernah datang untuk mengurus perizinan. Namun kami melihat ada yang rancu karena mereka pakai Burung Garuda sebagai lambang organisasi," katanya.
Meski sila di dalam Bhineka Tunggal Ika tak diubah, namun banyak yang diganti.
Yakni kepalanya lurus dan bermahkota. Wahyu mengaku, pihaknya sudah sepakat akan melakulan langkah hukum terhadap paguyuban tersebut.
"Kami (Kesbang, polisi, dan TNI) tadi sudah rapat dan sepakat bahwa hukum jadi prioritas penanganan kasus ini. Nanti akan diketahui apakah ada persoalan pidananya atau tidak," ucapnya.